MEDAN, BMNews|Ratusan Petugas Ground Patrol (PGP) yang tergabung dalam Aliansi Penjaga Transmisi Sumatera Utara menyatakan sikap tegas terhadap manajemen dan UPT terkait. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas dugaan raibnya iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dipotong dari gaji pekerja, namun diduga tidak pernah disetorkan oleh vendor penyedia jasa, .
Kasus ini mencuat setelah para petugas mengetahui bahwa iuran DPLK yang rutin dipotong setiap bulan dari penghasilan mereka diduga tidak disetorkan ke bank penyelenggara selama berbulan-bulan. Ironisnya, pembayaran tagihan vendor disebut tetap berjalan hingga masa kontrak PT WIP sebagai penyedia jasa pengamanan jalur transmisi berakhir.
Koordinator Gerakan PGP Sumut Menggugat, Rahmad Andika Sitorus, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan manajemen PLN terhadap mitra kerjanya.
Menurut Rahmad, dalam prosedur operasional BUMN, setiap pencairan tagihan vendor semestinya disertai bukti penyetoran kewajiban normatif pekerja, termasuk iuran DPLK.
“Kami sangat menyayangkan sikap PLN UIP3B Sumatera yang terkesan lepas tangan. Bahkan, kami diarahkan untuk hanya menuntut Direktur Utama PT WIP. Padahal, PLN memiliki kewenangan penuh dalam proses verifikasi sebelum pembayaran dilakukan,” ujar Rahmad kepada media, Ahad (15/2/2026).
Ia menegaskan, sebagai BUMN, PLN tidak dapat menghindar dari tanggung jawab moral maupun administratif. Jika mekanisme verifikasi berjalan sesuai aturan, dugaan penggelapan iuran pekerja seharusnya dapat terdeteksi sejak awal.
PGP mendesak PLN segera mengambil langkah konkret dengan menalangi tunggakan iuran DPLK para pekerja. Selain itu, mereka menuntut dilakukan audit internal menyeluruh, pemeriksaan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Ombudsman, hingga pemberian sanksi tegas berupa blacklist serta proses hukum terhadap PT WIP apabila terbukti melanggar.
Apabila tuntutan tersebut tidak direspons, ratusan petugas mengancam akan membawa persoalan ini ke Kementerian BUMN dan menggelar aksi massa dalam skala lebih besar.
“Kami ini menjaga aset vital negara. Namun hak masa tua kami justru terabaikan. Kami tidak meminta lebih, kami hanya menuntut hak kami dikembalikan,” tegas Rahmad.

.








