MEDAN, Beritamedannews.com — Polrestabes Medan menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Insiden yang terjadi pada 4 November 2025 di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan Selayang itu dipastikan sebagai aksi pembakaran yang direncanakan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn, menyatakan pihaknya telah mengunci peran masing-masing pelaku.
“Para tersangka sudah kita tetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
—
Mantan Sopir Diduga Otak Pembakaran
Salah satu tersangka merupakan mantan sopir Hakim Khamozaro yang bekerja selama tiga tahun. Polisi menilai tersangka memahami kondisi rumah dengan sangat detail dan menyimpan motif sakit hati.
“Dari penyelidikan, ada unsur sakit hati hingga akhirnya tersangka merencanakan pembakaran dan pencurian di rumah korban,” kata Calvijn.
Selain tersangka utama, penyidik juga menetapkan seorang pemilik toko emas sebagai tersangka karena membeli perhiasan hasil curian dari rumah hakim.
—
Kronologi Aksi Pembakaran dalam 15 Menit
Rekaman CCTV menunjukkan tersangka memasuki komplek perumahan pada pukul 10.17 WIB dan meninggalkan lokasi pada 10.32 WIB. Dalam waktu 15 menit tersebut, pelaku:
masuk ke kamar utama,
mengambil berbagai perhiasan,
menyiram bahan bakar ke sejumlah titik,
dan menyalakan api untuk memastikan rumah terbakar.
Setelah aksi pembakaran, tersangka menjual perhiasan curian ke beberapa toko emas. Nilai penjualan mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi, sementara sebagian lainnya diberikan kepada rekan agar tidak membocorkan aksi tersebut.
—
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi menangkap tersangka utama pada 14 November 2025. Penyidik turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:
sepeda motor,
sebagian perhiasan yang sempat diberikan kepada istri pelaku,
serta uang tunai sekitar Rp200 juta.
—
Penyidikan Berlanjut, Polisi Telusuri Tersangka Lain
Polrestabes Medan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi membuka peluang adanya pelaku lain yang turut merencanakan atau membantu aksi pembakaran serta penjualan barang curian.

.








