MEDAN, BMNews|Sekretaris Cabang Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Medan, Arion Pasaribu, angkat bicara terkait aksi pembongkaran billboard secara sepihak yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Medan dalam beberapa hari terakhir.
Arion menilai, tindakan eksekusi lapangan yang terkesan terburu-buru dan tanpa koordinasi yang matang tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta kerugian bagi pihak-pihak terkait. Menurutnya, penegakan peraturan daerah (Perda) seharusnya dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
Gelombang pembongkaran billboard oleh Pemerintah Kota Medan belakangan ini bukan sekadar isu penataan kota. Ia telah menjelma menjadi cermin bagaimana kekuasaan dijalankan: cepat, keras, namun minim empati dan transparansi. Di sinilah publik berhak bertanya, apakah penegakan aturan harus selalu berwajah represif?
“Kita setuju Medan harus tertib, tapi jangan sampai penegakan aturan dilakukan secara serampangan. Pembongkaran sepihak tanpa ruang dialog yang cukup menunjukkan kurangnya pendekatan humanis dari pemerintah kota terhadap para pelaku usaha dan pemangku kepentingan,” ujar Arion Pasaribu di Medan, Minggu (8/2).
Sorotan dari Sekretaris DPC GAMKI Kota Medan, Arion Pasaribu, patut dibaca sebagai alarm sosial. Penertiban yang dilakukan secara sepihak, tanpa dialog memadai dan kejelasan prosedur administratif, justru menimbulkan kegaduhan baru. Alih-alih menciptakan ketertiban, langkah ini menghadirkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah. Namun kewenangan tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan resistensi. Ketika alat berat diturunkan tanpa kejelasan tahapan peringatan, tanpa ruang klarifikasi, dan tanpa standar yang diterapkan secara merata, maka publik wajar mencurigai adanya tebang pilih dalam kebijakan.
Fakta bahwa masih banyak reklame bermasalah yang tetap berdiri tegak, sementara lainnya dibongkar dengan cepat, memperkuat kesan inkonsistensi. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan sekadar adagium lama, ia nyata terasa di ruang kota Medan hari ini.
Lebih jauh, iklim investasi juga menjadi taruhan. Sektor media luar ruang adalah bagian dari denyut ekonomi kota dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah. Jika pelaku usaha merasa tidak dilindungi oleh kepastian hukum, maka yang runtuh bukan hanya billboard, tetapi juga kepercayaan.
Pemerintah Kota Medan perlu segera bercermin. Penataan kota tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan, dialog, dan pendekatan humanis. Kota yang maju bukan hanya soal estetika, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan dengan nurani.
Seperti diingatkan GAMKI Medan, Medan adalah rumah bersama. Rumah yang baik dibangun dengan musyawarah, bukan dengan intimidasi. Jika kritik ini diabaikan, maka pemerintah daerah bukan sedang menata kota, melainkan sedang meruntuhkan kepercayaan publiknya sendiri.
“Medan adalah rumah kita bersama. Pembangunan harus dirasakan sebagai kemajuan, bukan sebagai ancaman yang datang secara mendadak. Kami meminta agar pendekatan persuasif lebih diutamakan daripada sekadar menurunkan alat berat di lapangan,” tutup Arion.
Seiring berjalannya polemik ini, pelaku usaha diketahui telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus pembongkaran billboard tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan serta kepastian hukum atas tindakan penertiban yang dinilai sepihak dan merugikan. Diharapkan kepolisian dapat segera bertindak profesional dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, agar persoalan ini terang benderang dan tidak meninggalkan preseden buruk dalam penegakan hukum dan iklim investasi di Kota Medan. (**)

.








