MEDAN, beritamedannews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dan menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Medan berinisial B-I sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Festival 2024.
Selain B-I, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan juga menahan salah satu panitia pelaksana kegiatan yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan (atau pejabat terkait) menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan tersebut.
Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini menambah daftar kasus korupsi yang ditangani Kejari Medan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, Kejari Medan juga telah menahan dua orang pejabat Kecamatan Medan Polonia dalam kasus dugaan korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional sampah.
Dua tersangka dalam kasus itu adalah IAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA), dan IRD, Staf Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia.
Keduanya diduga memalsukan dokumen realisasi serta melakukan pembelian BBM yang tidak sesuai dengan volume yang dilaporkan. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejari Medan menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik-praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Medan guna menegakkan hukum dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan keuangan negara. (**)

.








