NASIONAL, Beritamedannews.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan KUHP baru telah disesuaikan dengan nilai, norma hukum, serta budaya masyarakat Indonesia, termasuk dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Meski bertujuan memperbarui sistem hukum nasional, pemberlakuan KUHP baru ini menuai kekhawatiran dari kalangan aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, di antaranya ketentuan pidana hubungan seks di luar nikah berbasis aduan keluarga, pasal penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa risiko penyalahgunaan pasal memang ada, namun dapat diminimalkan melalui pengawasan publik dan kesiapan aparat penegak hukum.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip media nasional.
Media internasional Reuters juga melaporkan pernyataan serupa, di mana Supratman menekankan pentingnya kontrol masyarakat dalam implementasi KUHP baru agar tidak disalahgunakan oleh aparat.
Menteri Hukum Indonesia menyatakan bahwa meskipun ada potensi penyalahgunaan, pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan penerapan hukum berjalan adil.
Sementara itu, Associated Press (AP News) mencatat adanya kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia yang menilai KUHP baru berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat jika tidak diterapkan secara hati-hati dan transparan.
Pemerintah menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah melalui proses sosialisasi dan pembekalan guna memastikan KUHP baru diterapkan secara proporsional, adil, serta tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (**)

.








