Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara

- Reporter

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, Beritamedannews.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan KUHP baru telah disesuaikan dengan nilai, norma hukum, serta budaya masyarakat Indonesia, termasuk dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

 

Meski bertujuan memperbarui sistem hukum nasional, pemberlakuan KUHP baru ini menuai kekhawatiran dari kalangan aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, di antaranya ketentuan pidana hubungan seks di luar nikah berbasis aduan keluarga, pasal penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :  PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut

 

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa risiko penyalahgunaan pasal memang ada, namun dapat diminimalkan melalui pengawasan publik dan kesiapan aparat penegak hukum.

 

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip media nasional.

 

 

 

Media internasional Reuters juga melaporkan pernyataan serupa, di mana Supratman menekankan pentingnya kontrol masyarakat dalam implementasi KUHP baru agar tidak disalahgunakan oleh aparat.

Baca Juga :  Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500

 

Menteri Hukum Indonesia menyatakan bahwa meskipun ada potensi penyalahgunaan, pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan penerapan hukum berjalan adil.

 

 

 

Sementara itu, Associated Press (AP News) mencatat adanya kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia yang menilai KUHP baru berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat jika tidak diterapkan secara hati-hati dan transparan.

 

Pemerintah menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah melalui proses sosialisasi dan pembekalan guna memastikan KUHP baru diterapkan secara proporsional, adil, serta tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 
PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Mahasiswa Desak Copot Lurah Terjun, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Penyerobotan Lahan
PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut
Dokter Surya Hartanto Disanksi Nonaktif 6 Bulan, Laporan Dugaan Malpraktik Berbuah Putusan MDP
Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah
Dampak Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di PN Lubuk Pakam, Sidang Ditiadakan
Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:44 WIB

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:52 WIB

PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:51 WIB

Mahasiswa Desak Copot Lurah Terjun, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Penyerobotan Lahan

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:13 WIB

PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:23 WIB

Dokter Surya Hartanto Disanksi Nonaktif 6 Bulan, Laporan Dugaan Malpraktik Berbuah Putusan MDP

Berita Terbaru