Nasional, Beritamedannews.com — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya 31 kasus pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang seharusnya diterima petani secara gratis. Temuan itu mencakup praktik permintaan fee, penarikan biaya administrasi, hingga kewajiban pembayaran tertentu sebelum traktor atau mesin diserahkan.
Menurut Amran, pola pungli tersebut terus berulang dari tahun ke tahun dan kerap memanfaatkan minimnya informasi yang dimiliki petani mengenai prosedur resmi penyaluran bantuan dari pemerintah pusat. Padahal seluruh bantuan alsintan wajib disalurkan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
“Bantuan alsintan diberikan pemerintah secara cuma-cuma. Jika ada yang meminta bayaran, laporkan segera,” tegas Amran.
Ia memastikan seluruh kasus pungli yang teridentifikasi telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum daerah untuk proses lebih lanjut. Kementerian Pertanian kini memperketat pengawasan, terlebih setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi dan menyalurkan bantuan alsintan dalam jumlah besar ke berbagai provinsi.
Sebagai langkah antisipasi, Kementan membuka kanal pengaduan resmi melalui WhatsApp di 0823-1110-9690, yang dapat digunakan petani atau kelompok tani untuk melaporkan pungli, pemotongan, maupun keterlambatan penyaluran bantuan.
Amran menegaskan pentingnya pengawasan langsung di lapangan guna memastikan bantuan dari pemerintah benar-benar sampai kepada penerima. Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik distributor, aparat daerah, maupun kelompok tani untuk tidak memberikan celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
“Tidak boleh ada satu rupiah pun pungutan dari bantuan pemerintah. Kita harus pastikan hak petani terlindungi dan program pertanian berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Kementan berharap praktik-praktik pungli dapat ditekan dan distribusi bantuan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

.








