Medan,
— Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan kembali komitmennya terhadap transparansi dan kemudahan akses dalam layanan perpajakan daerah. Ia meminta agar setiap laporan masyarakat melalui aplikasi perpajakan dapat langsung diterima oleh dirinya serta dipastikan memiliki tindak lanjut yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pemaparan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, terkait kesiapan peluncuran dua aplikasi baru: Smart Tax Mobile dan Smart Tax Office, Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan. Kedua aplikasi rencananya akan resmi diperkenalkan pada 2 Desember 2025 bersamaan dengan Sosialisasi Digitalisasi PKB dan Opsen PKB.
Dalam rapat yang juga dihadiri Inspektur Erfin Fahrurrazi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, serta Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako, Rasyid Ridho Nasution, Rico Waas menekankan bahwa digitalisasi perpajakan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menyoroti pentingnya sistem pelaporan yang mudah diakses, transparan, serta menjamin kepastian tindak lanjut.
> “Jangan sampai masyarakat melapor tapi tidak ada kabar balik. Itu seperti cinta bertepuk sebelah tangan,” ujar Rico.
Wali Kota juga meminta penyempurnaan beberapa aspek teknis sebelum aplikasi diluncurkan, mulai dari integrasi pembayaran QRIS, penyederhanaan tampilan antarmuka, hingga penyediaan dashboard yang menampilkan informasi strategis seperti jumlah wajib pajak aktif, daftar penunggak, dan progres realisasi penerimaan.
> “Teknologi harus mempermudah pekerjaan, bukan membuatnya semakin rumit,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda M. Agha Novrian menjelaskan bahwa Smart Tax Mobile dirancang sebagai layanan terpadu yang memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pencetakan bukti bayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, tenaga listrik, air tanah, reklame, dan PBB. Tersedia pula fitur Lapor Bapenda untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, atau pengaduan dengan target penyelesaian paling lambat 1×24 jam.
Untuk mendukung pengawasan internal, Bapenda juga menyiapkan Smart Tax Office, aplikasi pemantauan penerimaan pajak secara real time yang terintegrasi langsung dengan Smart Tax Mobile. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, sekaligus memperkuat tata kelola perpajakan daerah.
Peluncuran kedua aplikasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan responsif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah di Kota Medan.

.








