Morowali, Beritamedannews.com — Penangkapan dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuai kemarahan publik. Aksi aparat kepolisian yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial dinilai tidak manusiawi, terutama terhadap seorang jurnalis dan aktivis lingkungan.
Peristiwa ini memicu pertanyaan serius terkait prosedur penegakan hukum serta kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pembela hak warga di tengah konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang.
Dua sosok yang ditangkap adalah Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, yang selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat dalam sengketa lahan di Morowali. Penangkapan Arlan memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran kantor perusahaan tambang nikel. Sementara itu, penangkapan Royman sehari kemudian terekam disertai dugaan tindakan kekerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumanjaya, menyatakan pihaknya masih melakukan asesmen terkait penangkapan Royman M Hamid oleh Polres Morowali. AJI Palu tengah menelusuri apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik atau murni penegakan hukum pidana.
“Kami sedang melakukan asesmen. Apakah yang bersangkutan ditangkap karena karya jurnalistiknya sehingga berpotensi dikriminalisasi, atau memang murni perkara pidana,” ujar Agung, Senin (5/1/2026).
Meski demikian, Agung menilai cara penangkapan yang terekam dalam video menunjukkan tindakan aparat yang berlebihan. Menurutnya, aparat seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
“Terlepas dari substansi kasusnya, dari video yang kami lihat, cara polisi mengamankan Roy terlihat berlebihan. Padahal tidak ada ancaman yang membahayakan keselamatan aparat,” katanya.
Agung menegaskan, penggunaan kekuatan oleh aparat harus dilakukan secara terukur dan hanya jika terdapat ancaman nyata. Karena itu, AJI Palu mendorong evaluasi terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan Royman M Hamid tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis. Ia menyebut Royman ditangkap karena diduga terlibat dalam pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) pada Minggu (4/1/2026).
“Saya perlu menegaskan bahwa penangkapan saudara RM ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya sebagai jurnalis. Ini murni tindakan hukum terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana pembakaran kantor PT RCP, berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Zulkarnain.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemberitaan Royman menjadi pemicu penangkapan. Zulkarnain mengaku baru mengetahui status Royman sebagai jurnalis setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Penangkapan dilakukan sepenuhnya berdasarkan prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, dengan mengedepankan alat bukti,” katanya.
Terkait video penangkapan yang menuai sorotan, Zulkarnain menjelaskan tindakan tegas dilakukan karena situasi lapangan tidak kondusif. Ia mengklaim para terduga pelaku tidak kooperatif dan salah satu di antaranya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Seorang anggota kami mengalami luka pada bagian tangan akibat perlawanan,” ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan, saat upaya penangkapan lanjutan, terduga pelaku awalnya bersikap kooperatif namun kemudian menolak dibawa ke Mapolres Morowali.
“Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP sebelum akhirnya membawa ketiga terduga pelaku ke Polres Morowali,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan
1. Ditangkap Saat Dampingi Warga
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.15 WITA. Arlan Dahrin ditangkap saat berada di kebun warga di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, yang diklaim masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP. Saat itu, Arlan tengah mendampingi warga yang melakukan pendudukan lahan.
2. Warga Hadang Polisi
Penangkapan Arlan memicu reaksi warga yang mencoba menghadang kendaraan polisi. Meski demikian, tiga unit mobil polisi berhasil membawa Arlan ke Mapolres Morowali.
3. Kantor RCP Dibakar
Kekecewaan warga berujung pada aksi massa menuju Mapolsek Bungku Pesisir dan kemudian bergerak ke kantor PT RCP di Desa Torete. Aksi tersebut berakhir dengan pembakaran kantor perusahaan tambang nikel tersebut.
4. Dalih Polisi
Polisi menyatakan Arlan ditangkap atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis. Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menyebut Arlan telah dua kali dipanggil penyidik namun tidak memenuhi panggilan.
5. Jurnalis Ikut Ditangkap
Pada Minggu (4/1/2026), polisi kembali menangkap Royman M Hamid di rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Morowali dengan sejumlah aparat bersenjata lengkap.
6. Penangkapan Dinilai Tidak Manusiawi
Video penangkapan Royman memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan, mulai dari cekikan, pitingan leher, hingga penyeretan paksa ke mobil polisi. Keluarga Royman terlihat histeris dan mengalami trauma.
7. Sosok Arlan dan Royman
Arlan Dahrin dan Royman M Hamid dikenal sebagai pendamping warga dalam konflik agraria dan lingkungan di Morowali. Penangkapan keduanya memicu kekhawatiran luas terkait kriminalisasi terhadap pembela hak masyarakat. (**)

.








