MEDAN,

– Pimpinan DPRD Kota Medan menghadiri proses Restorative Justice yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan antara Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Fadli, dan warganya, Mawardi, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Medan, Fajar Syahputra, di Kantor Kejari Medan dan turut disaksikan oleh pimpinan DPRD Kota Medan selaku perwakilan lembaga legislatif.
Proses Restorative Justice ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa kesalahpahaman antara Lurah Perintis dan warganya yang sempat viral dan menyita perhatian publik.
Persoalan tersebut bermula dari perdebatan terkait pembongkaran polisi tidur di salah satu lokasi di Kelurahan Perintis. Dalam perdebatan itu, sempat terjadi dorongan fisik yang menyebabkan Lurah terjatuh ke dalam drainase, dan video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial.
Setelah melalui proses hukum dan laporan kepolisian beberapa waktu lalu, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.
“Proses Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan pembalasan. Saya sangat mengapresiasi Kejari Medan, Bapak Fajar Syahputra, yang telah memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak hingga tercipta keharmonisan kembali,” ujar Pimpinan DPRD Medan.
Ia menambahkan, proses tersebut menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan dialog dan musyawarah.
“Saya berharap melalui mekanisme Restorative Justice ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mencari solusi damai dalam setiap kesalahpahaman dan perselisihan yang terjadi,” tambahnya.
Langkah Kejari Medan dalam memediasi perdamaian ini diapresiasi berbagai pihak sebagai bentuk nyata penerapan hukum yang humanis dan berkeadilan sosial di tengah masyarakat Kota Medan. (**)

.








