Medan, Beritamedannews.com — Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga terduga pelaku pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Penangkapan ini mengungkap motif kriminal murni di balik peristiwa tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sopir pribadi hakim menjadi pelaku utama. Ia beraksi bersama dua rekannya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melakukan pencurian.
“Benar, ada ditangkap,” ujarnya singkat, Selasa (18/11/2025).
—
Modus: Mencuri Barang Berharga dan Membakar Rumah
Sumber lain yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa sopir hakim mengetahui letak kunci rumah sehingga dapat masuk dengan mudah. Para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Mereka mencuri dulu. Karena pelaku tahu di mana letak kunci korban disimpan,” jelasnya.
Untuk menghapus jejak pencurian, ketiga pelaku kemudian membakar rumah tersebut, yang menyebabkan kerusakan parah.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tambahnya.
—
Ketum LSM ‘UJ’ Ingatkan Publik Tak Membuat Opini Liar
Sebelumnya, Ketua Umum LSM UJ, Riza Usty Siregar, menyoroti maraknya isu liar di media sosial yang mengaitkan kebakaran itu dengan perkara yang sedang ditangani sang hakim. Ia meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan tanpa dasar.
“Tidak elok mengaitkan sesuatu yang belum terbukti. Jangan sampai opini liar menimbulkan fitnah dan merugikan nama baik Bobby sebagai Gubernur. Biarkan kepolisian bekerja secara profesional,” tegas Riza, Rabu (5/11/2025).
Setelah polisi menangkap para pelaku, Riza kembali menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, keberhasilan polisi menunjukkan motif sebenarnya dan membantah isu negatif yang berkembang sebelumnya.
“Alhamdulillah, semakin terang benderang siapa pelaku dan apa motifnya membakar rumah Hakim PN Medan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhenti menyebarkan asumsi atau narasi yang tidak berdasar.
“Intinya, masyarakat jangan lagi berasumsi liar, apalagi oknum-oknum yang sengaja menyebarkan opini negatif yang patut diduga ingin merusak harkat martabat seseorang, yakni Gubernur Sumut,” pungkasnya. (**)

.








