INTERNATIONAL, Beritamedannews.com — Pemerintah China kembali menarik perhatian dunia setelah menerapkan kebijakan super ketat yang melarang seluruh mantan terpidana korupsi untuk kembali menduduki jabatan publik, meskipun mereka telah menyelesaikan masa hukuman. Aturan ini dinilai sebagai salah satu langkah antikorupsi paling keras di dunia, sekaligus menegaskan bahwa korupsi dianggap sebagai pelanggaran moral dengan konsekuensi permanen.
Kebijakan tersebut dipertegas melalui penerapan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik seumur hidup. Instrumen hukum ini membuat mantan narapidana korupsi otomatis tidak dapat kembali menduduki jabatan struktural, administratif, atau posisi strategis di lembaga pemerintah maupun BUMN.
Langkah keras tersebut bukan sebatas ancaman. Sejumlah tokoh besar telah merasakan konsekuensinya, di antaranya Bo Xilai, mantan pejabat tinggi Partai Komunis China, dan Zhou Yongkang, mantan Kepala Komisi Politik dan Hukum China. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta kehilangan hak politik permanen setelah terbukti melakukan tindak korupsi berskala besar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Xi Jinping. Pemerintah China menilai, pencabutan hak politik seumur hidup penting untuk menjaga integritas lembaga publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi negara. Dengan meniadakan peluang rehabilitasi jabatan, China ingin memastikan bahwa korupsi membawa konsekuensi jangka panjang yang tidak dapat dinegosiasikan.
Sejumlah analis internasional memuji langkah tersebut sebagai sinyal kuat bahwa China memiliki komitmen nol toleransi terhadap korupsi. Meski begitu, pakar hukum menilai kebijakan ekstrim seperti pencabutan hak politik seumur hidup biasanya diterapkan hanya pada kasus-kasus berat yang dianggap membahayakan stabilitas negara.
Namun kebijakan ini sangat kontras dengan sistem hukum di Indonesia.
Kebijakan Indonesia: Tidak Melarang Mutlak Mantan Koruptor Kembali Berjabatan
Berbeda dengan China, hukum di Indonesia tidak melarang secara permanen mantan terpidana korupsi untuk kembali menjabat sebagai pejabat publik. Meski Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi wajib diberhentikan tidak dengan hormat, aturan bagi pejabat publik hasil pemilu memiliki ketentuan berbeda.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan terpidana korupsi masih diperbolehkan menjadi calon legislatif atau kepala daerah, dengan syarat:
1. Telah melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
2. Mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana korupsi.
Meski sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk ICW, mendorong pencabutan hak politik koruptor secara permanen, hingga kini usulan tersebut belum diakomodasi dalam regulasi nasional. Mantan koruptor tetap memiliki ruang untuk kembali memasuki politik setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Dua Pendekatan yang Berbeda
Perbandingan kebijakan China dan Indonesia memperlihatkan dua pendekatan berbeda dalam memandang konsekuensi korupsi. China memilih model hukuman permanen, sementara Indonesia menerapkan pembatasan bersyarat dengan masa jeda.
Perdebatan mengenai perlu tidaknya larangan seumur hidup bagi mantan koruptor masih berlangsung di Indonesia. Namun yang jelas, kedua negara menunjukkan bagaimana pilihan kebijakan mencerminkan strategi masing-masing dalam menjaga integritas ruang publik dan kepercayaan masyarakat.

.








