Modus Jadi Polisi, Pria Asal Magetan Pacari dan Menipu Wanita di Tuban, Korban Ditipu Ratusan Juta, Pelaku Kini Diamankan

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Beritamedannews.com — Seorang pria asal Magetan berinisial AT (32) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diketahui menipu seorang wanita hingga total kerugian mencapai Rp170 juta. Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai anggota polisi bagian Resmob dan memacari korbannya.

 

Korban, KNU (33), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, melapor pada 20 November 2025 setelah curiga dengan identitas pelaku. Sebelumnya, hubungan keduanya terjalin melalui komunikasi intens yang dibangun AT sambil meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar anggota Polri. Untuk memperkuat penyamaran, AT bahkan menunjukkan benda menyerupai pistol dan HT.

Baca Juga :  Hari Kesembilan Pascabanjir, Warga Aceh Tamiang Masih Kelaparan

 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkap AT di depan rumahnya di Kabupaten Magetan pada Senin malam, 24 November 2025.

 

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban. Dari hubungan asmara yang dibangun, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk mengaku mengalami kecelakaan,” kata AKP Bobby, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Kerja Maksimal Polsek Perdagangan Berbuah Manis Pakcik! Pengedar Buah Digulung, Berikut Barang Bukti Ubas dan Cimeng

 

Permintaan pertama sebesar Rp1,5 juta terjadi pada 20 Mei 2025. Setelah itu, pelaku terus menguras uang korban secara bertahap hingga mencapai total Rp170 juta. Korban akhirnya melakukan pengecekan ke sejumlah polisi yang dikenalnya dan mendapati fakta bahwa AT bukan anggota kepolisian.

 

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang diamankan meliputi bukti transfer, rekening koran, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua
Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu
Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan
Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’
Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

Kamis, 30 April 2026 - 16:19 WIB

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru