Modus Jadi Polisi, Pria Asal Magetan Pacari dan Menipu Wanita di Tuban, Korban Ditipu Ratusan Juta, Pelaku Kini Diamankan

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Beritamedannews.com — Seorang pria asal Magetan berinisial AT (32) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diketahui menipu seorang wanita hingga total kerugian mencapai Rp170 juta. Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai anggota polisi bagian Resmob dan memacari korbannya.

 

Korban, KNU (33), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, melapor pada 20 November 2025 setelah curiga dengan identitas pelaku. Sebelumnya, hubungan keduanya terjalin melalui komunikasi intens yang dibangun AT sambil meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar anggota Polri. Untuk memperkuat penyamaran, AT bahkan menunjukkan benda menyerupai pistol dan HT.

Baca Juga :  Laznas Salam Sumatera Utara Gelar Punggahan, Edukasi Emas hingga Launching Website Jelang Ramadhan 1447 H

 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkap AT di depan rumahnya di Kabupaten Magetan pada Senin malam, 24 November 2025.

 

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban. Dari hubungan asmara yang dibangun, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk mengaku mengalami kecelakaan,” kata AKP Bobby, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Rindu Suara Azan, GIS Ajak Korban Banjir Aceh Tamiang Sholat Berjamaah

 

Permintaan pertama sebesar Rp1,5 juta terjadi pada 20 Mei 2025. Setelah itu, pelaku terus menguras uang korban secara bertahap hingga mencapai total Rp170 juta. Korban akhirnya melakukan pengecekan ke sejumlah polisi yang dikenalnya dan mendapati fakta bahwa AT bukan anggota kepolisian.

 

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang diamankan meliputi bukti transfer, rekening koran, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalur Medan–Berastagi, Lalu Lintas Lumpuh
Dugaan Perlakuan Istimewa Terdakwa Narkotika di PN Lubuk Pakam Disorot, JPU Membantah
Roadshow Ke-6 SPS USU di Dairi, Bupati Dorong ASN Kuliah untuk Kemajuan Daerah dan Siap Fasilitasi Kelas Khusus
Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota OKP di Siantar, 2 Ditahan dan 4 Masih Buron
Polres Padangsidimpuan Gelar Lomba Edukatif Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:33 WIB

Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:27 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalur Medan–Berastagi, Lalu Lintas Lumpuh

Senin, 13 Juli 2026 - 20:36 WIB

Dugaan Perlakuan Istimewa Terdakwa Narkotika di PN Lubuk Pakam Disorot, JPU Membantah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:14 WIB

Roadshow Ke-6 SPS USU di Dairi, Bupati Dorong ASN Kuliah untuk Kemajuan Daerah dan Siap Fasilitasi Kelas Khusus

Berita Terbaru