Modus Jadi Polisi, Pria Asal Magetan Pacari dan Menipu Wanita di Tuban, Korban Ditipu Ratusan Juta, Pelaku Kini Diamankan

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Beritamedannews.com — Seorang pria asal Magetan berinisial AT (32) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diketahui menipu seorang wanita hingga total kerugian mencapai Rp170 juta. Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai anggota polisi bagian Resmob dan memacari korbannya.

 

Korban, KNU (33), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, melapor pada 20 November 2025 setelah curiga dengan identitas pelaku. Sebelumnya, hubungan keduanya terjalin melalui komunikasi intens yang dibangun AT sambil meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar anggota Polri. Untuk memperkuat penyamaran, AT bahkan menunjukkan benda menyerupai pistol dan HT.

Baca Juga :  Paten Kali Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Penemuan Mayat di Pamatang Simalungun

 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkap AT di depan rumahnya di Kabupaten Magetan pada Senin malam, 24 November 2025.

 

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban. Dari hubungan asmara yang dibangun, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk mengaku mengalami kecelakaan,” kata AKP Bobby, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Satset Kali Ahh, Hanya 15 Menit Beraksi, Polrestabes Medan Bekuk 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

 

Permintaan pertama sebesar Rp1,5 juta terjadi pada 20 Mei 2025. Setelah itu, pelaku terus menguras uang korban secara bertahap hingga mencapai total Rp170 juta. Korban akhirnya melakukan pengecekan ke sejumlah polisi yang dikenalnya dan mendapati fakta bahwa AT bukan anggota kepolisian.

 

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang diamankan meliputi bukti transfer, rekening koran, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Kedua Jambret Bersenjata di Tambora Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Noban Nya, Goll Lah!
Satset Kali Ahh, Hanya 15 Menit Beraksi, Polrestabes Medan Bekuk 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Jadi Sasaran Teror Digital
Paten Kali Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Penemuan Mayat di Pamatang Simalungun
Luar Biasa Bah, Jahtanras Polres Simalungun Bekuk TSK Pembunuhan Dalam Waktu 9 Jam
Kerja Maksimal Polsek Perdagangan Berbuah Manis Pakcik! Pengedar Buah Digulung, Berikut Barang Bukti Ubas dan Cimeng
Korban Begal Kecewa, Nilai Polsek Medan Tembung Lamban Tangani Kasus: “Kami yang Bukan Polisi Aja Bisa Temukan Rumah Pelaku” Amanghooiiiii!!
Korban Penganiayaan Kecewa Polsek Medan Area “Lepas” Penganiaya, Kanit Reskrim Bilang Proses Tetap Lanjut!

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 19:51 WIB

Modus Jadi Polisi, Pria Asal Magetan Pacari dan Menipu Wanita di Tuban, Korban Ditipu Ratusan Juta, Pelaku Kini Diamankan

Sabtu, 22 November 2025 - 21:29 WIB

Pelaku Kedua Jambret Bersenjata di Tambora Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Noban Nya, Goll Lah!

Jumat, 21 November 2025 - 21:29 WIB

Satset Kali Ahh, Hanya 15 Menit Beraksi, Polrestabes Medan Bekuk 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Jumat, 21 November 2025 - 11:08 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Jadi Sasaran Teror Digital

Selasa, 18 November 2025 - 22:04 WIB

Paten Kali Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Penemuan Mayat di Pamatang Simalungun

Berita Terbaru

Foto

BREAKING NEWS: Medan Lumpuh, Medan Dikepung Banjir

Kamis, 27 Nov 2025 - 08:59 WIB