Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Keadilan Akses

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews| – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 di Medan pada 23 April 2026.

 

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov menegaskan komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tanpa diskriminasi, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.

 

Berbeda dari tahun sebelumnya, proses SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan secara penuh melalui sistem daring (online). Namun demikian, pengecualian diberikan kepada satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana, sehingga tetap diperbolehkan menggunakan metode luring (offline).

Baca Juga :  Bencana Hidrometeorologi Landa Sumut, Kerugian Tembus 9,98 Triliun dan 330 Jiwa Meninggal

 

Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid:

 

Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah zonasi yang ditetapkan, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan maksimal 10% untuk SMK.

 

Jalur Afirmasi, ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK.

 

Jalur Prestasi, memberikan ruang bagi siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.

 

Jalur Mutasi, bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5%.

 

 

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya, serta telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga wajib telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga :  Nah Ketahuan Kan, Bupati Tapsel Sudah Ingatkan Resiko Kerusakan Hutan Kemenhut Harus Tanggung Jawab

 

Pemerintah juga memberikan kebijakan khusus bagi daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara offline. Selain itu, terdapat pengecualian mekanisme bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah berbasis kelas industri.

 

Dengan diterbitkannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik. (Admin)

 

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Kelas Digital di Medan Mulai Terasa, Pembelajaran Lebih Interaktif dan Modern
Gerak Cepat Pemko Medan di Amplas: Air Kini Sudah Hidup, Warga Apresiasi Bantuan Kemarin
Terima Audiensi Gerakan Sosial KBB, Zakiyuddin Harahap Tegaskan Pemko Medan Siap Benahi Belawan dan Minta Dukungan Komunitas
MBG Bawa Multiplier Effect, Wali Kota Medan : Anak Sehat, Ekonomi Rakyat Meningkat
Pemko Medan Resmi Buka Jambore Cabang Kota Medan Tahun 2026
Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika
BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:24 WIB

Program Kelas Digital di Medan Mulai Terasa, Pembelajaran Lebih Interaktif dan Modern

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:19 WIB

Gerak Cepat Pemko Medan di Amplas: Air Kini Sudah Hidup, Warga Apresiasi Bantuan Kemarin

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:13 WIB

Terima Audiensi Gerakan Sosial KBB, Zakiyuddin Harahap Tegaskan Pemko Medan Siap Benahi Belawan dan Minta Dukungan Komunitas

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:07 WIB

MBG Bawa Multiplier Effect, Wali Kota Medan : Anak Sehat, Ekonomi Rakyat Meningkat

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemko Medan Resmi Buka Jambore Cabang Kota Medan Tahun 2026

Berita Terbaru