Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Keadilan Akses

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews| – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 di Medan pada 23 April 2026.

 

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov menegaskan komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tanpa diskriminasi, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.

 

Berbeda dari tahun sebelumnya, proses SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan secara penuh melalui sistem daring (online). Namun demikian, pengecualian diberikan kepada satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana, sehingga tetap diperbolehkan menggunakan metode luring (offline).

Baca Juga :  Biar Antrian Berkurang Barcode Tak Dipakai Waktu Isi BBM, Berikut Kata Bahlil

 

Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid:

 

Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah zonasi yang ditetapkan, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan maksimal 10% untuk SMK.

 

Jalur Afirmasi, ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK.

 

Jalur Prestasi, memberikan ruang bagi siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.

 

Jalur Mutasi, bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5%.

 

 

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya, serta telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga wajib telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga :  Pemko Medan Akan Surati Rumah di Bantaran Sungai Deli, Imbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

 

Pemerintah juga memberikan kebijakan khusus bagi daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara offline. Selain itu, terdapat pengecualian mekanisme bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah berbasis kelas industri.

 

Dengan diterbitkannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik. (Admin)

 

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Peringatan Hari Kartini ke-147 di Medan, Perempuan Dari Berbagai Latar Tampil Menginsipirasi
HKB 2026, Zakiyuddin: Medan Harus Serius Benahi Sistem Drainase dan Edukasi Warga
Selamat Pakcik, Pemko Medan Sabet Penghargaan Kemendagri, Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif
Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan
Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul
Gubernur Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Sabo dan Tanggul Sungai di Tapanuli Tengah, Dorong Percepatan Realisasi
Terpisah Sejak Lama, Seorang Anak Cari Ayah Kandung Bernama Ramelan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Keadilan Akses

Senin, 27 April 2026 - 21:00 WIB

Semarak Peringatan Hari Kartini ke-147 di Medan, Perempuan Dari Berbagai Latar Tampil Menginsipirasi

Minggu, 26 April 2026 - 23:53 WIB

Selamat Pakcik, Pemko Medan Sabet Penghargaan Kemendagri, Buktikan Tata Kelola Keuangan Medan Semakin Efektif

Kamis, 23 April 2026 - 00:02 WIB

Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’

Rabu, 22 April 2026 - 17:47 WIB

Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan

Berita Terbaru