Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

- Reporter

Kamis, 3 September 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BMNews — Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 mendapat apresiasi dari tokoh pemuda Sumatera Utara, Riza Usty Siregar, SH.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengambil langkah tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

 

Tokoh Pemuda Sumut Riza Usty Siregar,SH, yang juga merupakan kader Partai Gerindra Kota Medan, menilai pernyataan Dasco menunjukkan keberanian sekaligus tanggung jawab politik terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini mendorong pengesahan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

 

Menurut Riza, komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan politik harus diikuti dengan langkah konkret agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut.

 

“Saya sangat mendukung keberanian beliau untuk mundur apabila UU Perampasan Aset tidak terealisasi. Pernyataan seperti ini menunjukkan adanya komitmen dan tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Riza saat dihubungi awak media.

 

Ia berharap seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dapat mengawal proses pembahasan RUU tersebut secara serius, terbuka, dan konsisten hingga mencapai tahap pengesahan.

 

Riza menilai regulasi mengenai perampasan aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam upaya memulihkan kerugian negara dan mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

 

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya pernyataan, tetapi pembuktian melalui proses legislasi yang nyata. Jika memang ada komitmen untuk menyelesaikan RUU ini, seluruh pihak harus bersama-sama mengawal pembahasannya hingga menjadi undang-undang,” katanya.

Baca Juga :  Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat

 

Riza juga mempertanyakan komitmen anggota DPR RI lainnya dalam mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset.

 

“Saya melihat di DPR, baru Pak Dasco yang berani menyatakan sikap seperti itu. Pertanyaannya, bagaimana dengan anggota DPR lainnya? Apakah yang memiliki komitmen terhadap RUU Perampasan Aset hanya Pak Dasco seorang?” ujarnya.

 

Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan agenda bersama yang membutuhkan komitmen seluruh elemen, termasuk lembaga legislatif.

 

Karena itu, Riza mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak kehilangan momentum dan tetap menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

“Publik akan melihat dan menilai sejauh mana komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai persoalan ini kembali tertunda tanpa kepastian,” pungkasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gerindra Optimis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Akan Kembali Meningkat
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut
Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 3 September 2026 - 14:25 WIB

Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Gerindra Optimis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Akan Kembali Meningkat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:57 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:32 WIB

Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

Berita Terbaru