Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

- Reporter

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews — Perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri kembali mengalami penundaan. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan belum dapat memasuki pemeriksaan lebih jauh terhadap pokok perkara.

Penundaan terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri menyampaikan bahwa surat kuasa untuk mewakili pihak bank belum selesai dipersiapkan.

Persoalan administratif tersebut kemudian mendapat perhatian dari majelis hakim. Dalam persidangan, hakim mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai menghambat jalannya proses hukum.

“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim di ruang sidang.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika persidangan kembali harus ditunda sebelum memasuki substansi gugatan yang diajukan PT TSI.

Baca Juga :  Saksi PT Bethesda Mandiri Sebut Tak Ada Keuntungan dari Proyek Waterfront City Samosir, PH: Dakwaan JPU Makin Runtuh

Pihak penggugat menyatakan keberatan atas penundaan tersebut. Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, mempertanyakan alasan pihak Bank Mandiri yang menjadikan surat kuasa sebagai dasar permintaan penundaan.

Menurut pihak penggugat, persoalan administratif semestinya tidak menjadi hambatan berlarut-larut bagi proses pemeriksaan perkara. Mereka berharap gugatan yang telah diajukan dapat segera diperiksa dan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil maupun bukti di hadapan majelis hakim.

Penundaan pada sidang kedua ini juga menjadi perhatian karena pada sidang perdana sebelumnya, pihak tergugat disebut belum hadir sehingga pemeriksaan pokok perkara belum dapat berjalan.

Baca Juga :  Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Dengan demikian, hingga sidang kedua, perkara PT TSI melawan Bank Mandiri belum memasuki pembahasan substansi gugatan secara lebih jauh.

Teguran majelis hakim agar proses persidangan tidak dipersulit menjadi catatan dalam perjalanan perkara tersebut.

Selanjutnya, publik menunggu apakah pada persidangan berikutnya perkara ini dapat mulai memasuki tahapan pemeriksaan sebagaimana mestinya, sehingga dalil dan bukti dari masing-masing pihak dapat diuji di hadapan majelis hakim.

(Red)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Berita Terbaru