JAKARTA, Beritamedannews.com — Dukungan luas dari warganet mengalir kepada enam oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mata elang (matel) atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Di media sosial, khususnya Instagram, banyak netizen menilai tindakan keenam oknum tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik debt collector yang kerap dianggap intimidatif dan merugikan warga.
Sejumlah komentar bahkan menyebut keenam oknum polisi tersebut sebagai “pahlawan masyarakat” dan mendesak Kapolri agar tidak menjatuhkan sanksi pemecatan. Tagar dukungan pun bermunculan, dengan narasi bahwa tindakan para tersangka dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap warga yang kerap menjadi korban perampasan kendaraan oleh mata elang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan ANK.
Dukungan publik di media sosial diwarnai beragam pernyataan, di antaranya, “Mereka pahlawan yang sebenarnya,” “Bikin tagar bebaskan tersangka,” hingga “Sudah sesuai dengan slogan Polri untuk masyarakat, keenam polisi ini membela rakyat.”
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif pascakejadian kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.
“Polri telah melakukan pengejaran terhadap para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif atas kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang. Selanjutnya, enam orang terduga pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, Polri juga menyatakan bahwa keenamnya diduga melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.
Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan, serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspirasi dan perhatian masyarakat.
Sementara itu, di media sosial juga muncul desakan agar aparat kepolisian menangkap para pelaku pembakaran warung dan kendaraan milik warga di kawasan Kalibata.
“Warung dibakar, motor ikut terbakar, polisi ditangkap tapi premanisme dibiarkan. Yang merusak tidak ditangkap?” tulis akun bung_gilang pada kolom komentar unggahan Instagram Kumparan. (**)

.








