JAKARTA, BMNews | – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perubahan terbaru terkait pengaturan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @official.kpk, sebagaimana dilihat Beritamedannews, Rabu (28/1/2026).
Dalam regulasi terbaru ini, KPK menetapkan lima poin utama perubahan yang mencakup batas nilai gratifikasi, mekanisme pelaporan, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Berikut rincian perubahan peraturan KPK terkait gratifikasi:
1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi (Tidak Wajib Lapor)
KPK melakukan penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain:
Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan
Nilai batas wajar sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
Sesama rekan kerja (bukan dalam bentuk uang)
Sebelumnya Rp200.000 per pemberi dengan total Rp1.000.000 per tahun, kini menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.
Sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun
Ketentuan nilai batas wajar dihapus dalam aturan terbaru.
2. Konsekuensi Laporan Gratifikasi Melewati 30 Hari Kerja
Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.
Dalam pasal tersebut ditegaskan:
Gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima.
Gratifikasi di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.
Ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi
Aturan penandatanganan SK gratifikasi kini tidak lagi didasarkan semata pada besaran nilai gratifikasi, melainkan pada sifat “prominent”, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
4. Batas Waktu Kelengkapan Pelaporan
Dalam peraturan sebelumnya, laporan yang tidak lengkap tidak ditindaklanjuti apabila melebihi 30 hari kerja sejak diterima.
Kini, batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
5. Penguatan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Dalam regulasi terbaru ini, UPG memiliki tujuh tugas utama, yaitu:
1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
4. Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi.
6. Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pegawai dan pemangku kepentingan.
KPK mengimbau masyarakat dan penyelenggara negara untuk memahami ketentuan baru ini guna meningkatkan kepatuhan dan pencegahan praktik korupsi. Informasi lengkap mengenai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi KPK di bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.

.








