China Terapkan Larangan Seumur Hidup bagi Mantan Koruptor, Kontras dengan Kebijakan di Indonesia

- Reporter

Senin, 24 November 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTERNATIONAL, Beritamedannews.com — Pemerintah China kembali menarik perhatian dunia setelah menerapkan kebijakan super ketat yang melarang seluruh mantan terpidana korupsi untuk kembali menduduki jabatan publik, meskipun mereka telah menyelesaikan masa hukuman. Aturan ini dinilai sebagai salah satu langkah antikorupsi paling keras di dunia, sekaligus menegaskan bahwa korupsi dianggap sebagai pelanggaran moral dengan konsekuensi permanen.

 

Kebijakan tersebut dipertegas melalui penerapan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik seumur hidup. Instrumen hukum ini membuat mantan narapidana korupsi otomatis tidak dapat kembali menduduki jabatan struktural, administratif, atau posisi strategis di lembaga pemerintah maupun BUMN.

 

Langkah keras tersebut bukan sebatas ancaman. Sejumlah tokoh besar telah merasakan konsekuensinya, di antaranya Bo Xilai, mantan pejabat tinggi Partai Komunis China, dan Zhou Yongkang, mantan Kepala Komisi Politik dan Hukum China. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta kehilangan hak politik permanen setelah terbukti melakukan tindak korupsi berskala besar.

 

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Xi Jinping. Pemerintah China menilai, pencabutan hak politik seumur hidup penting untuk menjaga integritas lembaga publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi negara. Dengan meniadakan peluang rehabilitasi jabatan, China ingin memastikan bahwa korupsi membawa konsekuensi jangka panjang yang tidak dapat dinegosiasikan.

Baca Juga :  PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

 

Sejumlah analis internasional memuji langkah tersebut sebagai sinyal kuat bahwa China memiliki komitmen nol toleransi terhadap korupsi. Meski begitu, pakar hukum menilai kebijakan ekstrim seperti pencabutan hak politik seumur hidup biasanya diterapkan hanya pada kasus-kasus berat yang dianggap membahayakan stabilitas negara.

 

Namun kebijakan ini sangat kontras dengan sistem hukum di Indonesia.

 

 

Kebijakan Indonesia: Tidak Melarang Mutlak Mantan Koruptor Kembali Berjabatan

 

Berbeda dengan China, hukum di Indonesia tidak melarang secara permanen mantan terpidana korupsi untuk kembali menjabat sebagai pejabat publik. Meski Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi wajib diberhentikan tidak dengan hormat, aturan bagi pejabat publik hasil pemilu memiliki ketentuan berbeda.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan terpidana korupsi masih diperbolehkan menjadi calon legislatif atau kepala daerah, dengan syarat:

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 

 

1. Telah melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

 

 

2. Mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana korupsi.

 

 

 

Meski sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk ICW, mendorong pencabutan hak politik koruptor secara permanen, hingga kini usulan tersebut belum diakomodasi dalam regulasi nasional. Mantan koruptor tetap memiliki ruang untuk kembali memasuki politik setelah memenuhi persyaratan tertentu.

 

 

Dua Pendekatan yang Berbeda

 

Perbandingan kebijakan China dan Indonesia memperlihatkan dua pendekatan berbeda dalam memandang konsekuensi korupsi. China memilih model hukuman permanen, sementara Indonesia menerapkan pembatasan bersyarat dengan masa jeda.

 

Perdebatan mengenai perlu tidaknya larangan seumur hidup bagi mantan koruptor masih berlangsung di Indonesia. Namun yang jelas, kedua negara menunjukkan bagaimana pilihan kebijakan mencerminkan strategi masing-masing dalam menjaga integritas ruang publik dan kepercayaan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:03 WIB

Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan

Berita Terbaru