Ini Baru Pemimpin!! Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP. Mantaplah.!!

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritamedannews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

 

Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025), oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik serta hasil pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR.

 

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan alhamdulillah pada sore hari ini beliau telah membubuhkan tanda tangan. Kami diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga :  Pelaku Kedua Jambret Bersenjata di Tambora Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Noban Nya, Goll Lah!

 

Latar Belakang Kasus

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dalam perkara kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa memberikan keuntungan besar kepada PT JN, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor tetap terpenuhi.

 

Reaksi Publik dan Evaluasi Pemerintah

Baca Juga :  Diduga Tinggal Satu Atap Dengan Seorang Perwira, Dosen Untag Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Sang Perwira Di Patsus Pakcik.!

 

Vonis tersebut memicu perhatian luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim, terutama karena para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi, melainkan dianggap melakukan keputusan korporasi.

 

Gelombang respons masyarakat mendorong DPR dan pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar Presiden Prabowo dalam menetapkan rehabilitasi bagi para mantan direksi ASDP.

 

Langkah Pemerintah ke Depan

 

Dengan ditandatanganinya keputusan rehabilitasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan keputusan korporasi BUMN. Rehabilitasi ini sekaligus menjadi upaya pemulihan nama baik para pihak yang dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi atas keputusan yang dibuat dalam kapasitas jabatan.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 
Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah
Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500
Kemenkop Perbarui Strategi Komunikasi, Sasar Milenial dan Gen Z
MK Akhirnya “Kunci” Celah Kriminalisasi Wartawan, Ini Aturan Barunya!
Mentri Dalam Negeri Tegaskan Tidak Akan Menjual Lumpur Ke Swasta, Rencana Untuk Tanggul
Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:44 WIB

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:09 WIB

Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:17 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:05 WIB

Kemenkop Perbarui Strategi Komunikasi, Sasar Milenial dan Gen Z

Berita Terbaru