Kerja Maksimal Polsek Perdagangan Berbuah Manis Pakcik! Pengedar Buah Digulung, Berikut Barang Bukti Ubas dan Cimeng

- Reporter

Rabu, 12 November 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN | beritamedannews.com — Kerja keras dan dedikasi tinggi jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Polsek Perdagangan bersama Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,47 gram dan ganja seberat 2,61 gram.

 

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja maksimal personel Polsek Perdagangan dalam operasi tersebut.

 

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Perdagangan yang telah bekerja dengan maksimal dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Kerja keras mereka patut diacungi jempol karena mampu mengamankan pelaku beserta barang bukti dengan cepat dan terencana,” ujar AKP Henry dengan penuh kebanggaan.

 

Sementara itu, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

 

Tersangka yang diamankan adalah Aneka Ria Safari alias Ucok (32), seorang wiraswasta yang beralamat di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Hadir di Musda XXII, Rico Waas Puji Sikap Objektif Al-Washliyah dalam Mengawal Pembangunan Kota Medan

 

“Operasi ini hasil kerja maksimal tim kami yang melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan,” tegas Kapolsek Ibrahim Sopi.

 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Warga kerap melihat beberapa orang datang dan diduga melakukan transaksi narkoba.

 

“Informasi masyarakat adalah aset berharga bagi kami. Tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan dan pengintaian cermat,” jelas Kapolsek.

 

Setelah pengintaian sekitar satu setengah jam, tim melakukan penggerebekan pada pukul 19.20 WIB. Operasi berjalan lancar dan tersangka berhasil diamankan di tempat.

 

“Kerja maksimal terlihat dari kecepatan dan ketepatan waktu dalam penggerebekan. Tim bekerja profesional sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” tambah AKP Henry Salamat Sirait.

 

Selanjutnya, petugas bersama Kepala Lingkungan V Simponi, Suherman, melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang warna hitam berisi dompet kecil merah yang menyimpan sejumlah barang bukti penting.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 plastik klip sedang berisi 4 plastik klip kecil berisi sabu,

Baca Juga :  500 Pelari Ramaikan Fun Run Simalungun 2025, Bupati Lepas Peserta — Polsek Bangun Pastikan Pengamanan Hingga Garis Finish

5 plastik klip kecil berisi sabu,

1 plastik klip sedang berisi sabu,

1 plastik klip sedang berisi ganja kering dan kertas linting,

beberapa plastik klip kosong,

1 unit timbangan elektronik merek HD warna hitam,

1 buku catatan penjualan,

serta uang tunai Rp134.000.

“Total barang bukti sabu seberat 2,47 gram dan ganja 2,61 gram berhasil diamankan. Ini menunjukkan kerja maksimal tim dalam memastikan tak ada barang bukti terlewat,” ungkap AKP Henry.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut miliknya dan dibeli dari seorang pria berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

 

“Tersangka kooperatif dalam pemeriksaan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini bagian dari kerja maksimal kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Perdagangan.

 

 

 

Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kerja maksimal tidak berhenti di penangkapan. Kami akan terus bekerja keras melengkapi berkas penyidikan dan memburu jaringan di atasnya. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang berlaku,” pungkas AKP Ibrahim Sopi.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika
BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027
Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba
PERMEDSU dan DPRD Sumut Bangun Kolaborasi Digital, Perkuat Arus Informasi Publik di Era Media Sosial
Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari
Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:42 WIB

Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:51 WIB

BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:36 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:34 WIB

Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:17 WIB

PERMEDSU dan DPRD Sumut Bangun Kolaborasi Digital, Perkuat Arus Informasi Publik di Era Media Sosial

Berita Terbaru