Jakarta, Beritamedannews.com – 20 November 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi pinjaman online ilegal yang bersembunyi di balik dua aplikasi, yakni Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang terus menerima intimidasi dan penyebaran data pribadi meski telah melunasi seluruh pinjamannya.
Hasil penyidikan mencatat 400 korban mengalami pola teror serupa, mulai dari banjir pesan ancaman via SMS dan WhatsApp hingga publikasi foto editan berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban. Dalam kasus HFS saja, nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dipaksa melalui aksi pemerasan.
Polri: Modus Mengambil Data Ponsel, Memberi Bunga Tak Wajar, Lalu Mengancam
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kotor jaringan ini.
“Pelaku menyedot seluruh data pengguna dari ponsel, menerapkan bunga tak masuk akal, lalu menagih dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini kejahatan serius yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya dalam konferensi pers.
7 Tersangka Ditangkap, Terbagi dalam Dua Klaster Operasional
Dari penyelidikan, tim siber menangkap 7 WNI yang berperan di dua klaster:
A. Klaster Penagihan (Desk Collection), Tersangka N.E.L. alias JO, S.B.,R.P.,S.T.K, Dengan barang bukti: 11 unit ponsel, 46 SIM card, satu laptop, dan sejumlah akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
Tersangka IJ, AB, ADS dengan barang bukti 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Dana Rp14,28 Miliar Disita, Dua WNA Buron
Dalam operasi ini, penyidik menyita serta memblokir aliran dana sebesar Rp14,28 miliar yang digunakan untuk mendukung aktivitas pinjol ilegal tersebut. Sementara dua WNA yang diduga kuat sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ dan Sila, masih diburu melalui koordinasi Divhubinter dan Interpol.
Imbauan Polri: Cek Legalitas Pinjol di Situs OJK
Polri kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut KBP Andri, “Pinjol legal berada di bawah pengawasan OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki prosedur penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus lebih waspada agar tidak terjebak layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”
Penyidik kini memperluas penelusuran untuk memetakan aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan mereka di luar negeri. Polri memastikan proses hukum dilakukan secara menyeluruh untuk menutup ruang
gerak kejahatan digital berbasis pinjaman online ilegal.

.








