Kejagung Lagi Galak, Cegah 5 Saksi Kunci Kasus Manipulasi Pajak 2016–2020, Tegaskan Bukan Terkait Tax Amnesty

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritamedannews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait manipulasi kewajiban pajak periode 2016–2020. Lima saksi kunci resmi dicegah bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan.

Lima Saksi Kunci Dicegah Ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencekalan tersebut pada Kamis di Jakarta.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujarnya.

Nama-nama yang masuk daftar pencekalan meliputi:

Ken Dwijugiasteadi (KD) Mantan Direktur Jenderal Pajak, Bernadette Ning Dijah Prananibgrum (BNDP), Heru Budijato Prabowo (HBP), Karl Layman (KL), Victor Rachmat Hartono (VRH)

Baca Juga :  Bah!! Gus Mus Gak Setuju Pakcik, Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional: “Saya Paling Tidak Setuju”

Kejagung menegaskan kelimanya masih berstatus saksi, bukan tersangka.

Kejagung Tegaskan Kasus Tidak Berkaitan dengan Tax Amnesty

Spekulasi mengenai kemungkinan kaitan perkara ini dengan program tax amnesty akhirnya dibantah Kejagung.
“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” kata Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (21/11/2025).

Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020

Penyidik Kejagung saat ini mendalami dugaan praktik curang yang melibatkan perusahaan atau wajib pajak tertentu. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pengurangan nilai kewajiban perpajakan secara melawan hukum oleh oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada periode 2016–2020.

Baca Juga :  Sooooorrr!! Pimpinan DPRD Medan Hadiri Proses Restorative Justice antara Lurah Perintis dan Warga, Damai Pakcik.!!

Indikasi manipulasi ini menjadi dasar Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap para saksi untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah potensi hilangnya alat bukti.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kewajiban pajak ini. Penegak hukum memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan.

Perkembangan penyidikan akan diumumkan secara bertahap sesuai kebutuhan penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan, AJI Nilai Berlebihan
Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara
Pemerintah Pusat Klaim Bergerak Cepat, Aceh Sebut Arahan Presiden Tak Jalan di Lapangan
KPK Unjuk Gigi di Akhir Tahun, Bupati dan Oknum Jaksa Bakal Tahun Baruan di Penjara
Prabowo Tegaskan Kemandirian Indonesia di Tengah Pemulihan Bencana Sumatera
Rindu Suara Azan, GIS Ajak Korban Banjir Aceh Tamiang Sholat Berjamaah
Agak Lain Kali Ini, Netizen Dukung Enam Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata
Bareskrim Polri Buru Dalang Perusakan Hutan di Sumatera: Pemilik Alat Berat Diincar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 18:44 WIB

Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan, AJI Nilai Berlebihan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:23 WIB

Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:21 WIB

Pemerintah Pusat Klaim Bergerak Cepat, Aceh Sebut Arahan Presiden Tak Jalan di Lapangan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:14 WIB

KPK Unjuk Gigi di Akhir Tahun, Bupati dan Oknum Jaksa Bakal Tahun Baruan di Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:23 WIB

Prabowo Tegaskan Kemandirian Indonesia di Tengah Pemulihan Bencana Sumatera

Berita Terbaru