Jakarta, beritamedannews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait manipulasi kewajiban pajak periode 2016–2020. Lima saksi kunci resmi dicegah bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan.
—
Lima Saksi Kunci Dicegah Ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencekalan tersebut pada Kamis di Jakarta.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujarnya.
Nama-nama yang masuk daftar pencekalan meliputi:
Ken Dwijugiasteadi (KD) Mantan Direktur Jenderal Pajak, Bernadette Ning Dijah Prananibgrum (BNDP), Heru Budijato Prabowo (HBP), Karl Layman (KL), Victor Rachmat Hartono (VRH)
Kejagung menegaskan kelimanya masih berstatus saksi, bukan tersangka.
Kejagung Tegaskan Kasus Tidak Berkaitan dengan Tax Amnesty
Spekulasi mengenai kemungkinan kaitan perkara ini dengan program tax amnesty akhirnya dibantah Kejagung.
“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” kata Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (21/11/2025).
Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020
Penyidik Kejagung saat ini mendalami dugaan praktik curang yang melibatkan perusahaan atau wajib pajak tertentu. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pengurangan nilai kewajiban perpajakan secara melawan hukum oleh oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada periode 2016–2020.
Indikasi manipulasi ini menjadi dasar Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap para saksi untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah potensi hilangnya alat bukti.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kewajiban pajak ini. Penegak hukum memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan.
Perkembangan penyidikan akan diumumkan secara bertahap sesuai kebutuhan penegakan hukum.

.








