Agak Lain Kali Ini, Netizen Dukung Enam Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata

- Reporter

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritamedannews.com — Dukungan luas dari warganet mengalir kepada enam oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mata elang (matel) atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Di media sosial, khususnya Instagram, banyak netizen menilai tindakan keenam oknum tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik debt collector yang kerap dianggap intimidatif dan merugikan warga.

 

Sejumlah komentar bahkan menyebut keenam oknum polisi tersebut sebagai “pahlawan masyarakat” dan mendesak Kapolri agar tidak menjatuhkan sanksi pemecatan. Tagar dukungan pun bermunculan, dengan narasi bahwa tindakan para tersangka dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap warga yang kerap menjadi korban perampasan kendaraan oleh mata elang.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan ANK.

Baca Juga :  Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

 

Dukungan publik di media sosial diwarnai beragam pernyataan, di antaranya, “Mereka pahlawan yang sebenarnya,” “Bikin tagar bebaskan tersangka,” hingga “Sudah sesuai dengan slogan Polri untuk masyarakat, keenam polisi ini membela rakyat.”

 

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif pascakejadian kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.

 

“Polri telah melakukan pengejaran terhadap para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif atas kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang. Selanjutnya, enam orang terduga pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Jadi Sasaran Teror Digital

 

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, Polri juga menyatakan bahwa keenamnya diduga melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.

 

Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan, serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspirasi dan perhatian masyarakat.

 

Sementara itu, di media sosial juga muncul desakan agar aparat kepolisian menangkap para pelaku pembakaran warung dan kendaraan milik warga di kawasan Kalibata.

 

“Warung dibakar, motor ikut terbakar, polisi ditangkap tapi premanisme dibiarkan. Yang merusak tidak ditangkap?” tulis akun bung_gilang pada kolom komentar unggahan Instagram Kumparan. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Gerindra Optimis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Akan Kembali Meningkat
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut
Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 3 September 2026 - 14:25 WIB

Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Gerindra Optimis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Akan Kembali Meningkat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:57 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:32 WIB

Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

Berita Terbaru