Agak Lain Kali Ini, Netizen Dukung Enam Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata

- Reporter

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritamedannews.com — Dukungan luas dari warganet mengalir kepada enam oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mata elang (matel) atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Di media sosial, khususnya Instagram, banyak netizen menilai tindakan keenam oknum tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik debt collector yang kerap dianggap intimidatif dan merugikan warga.

 

Sejumlah komentar bahkan menyebut keenam oknum polisi tersebut sebagai “pahlawan masyarakat” dan mendesak Kapolri agar tidak menjatuhkan sanksi pemecatan. Tagar dukungan pun bermunculan, dengan narasi bahwa tindakan para tersangka dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap warga yang kerap menjadi korban perampasan kendaraan oleh mata elang.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan ANK.

Baca Juga :  Dirut BPJS Kesehatan Jangan Omdo, Tengok Kebawah, Masyarakat Tersiksa Dengan Layanan Kelen

 

Dukungan publik di media sosial diwarnai beragam pernyataan, di antaranya, “Mereka pahlawan yang sebenarnya,” “Bikin tagar bebaskan tersangka,” hingga “Sudah sesuai dengan slogan Polri untuk masyarakat, keenam polisi ini membela rakyat.”

 

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif pascakejadian kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.

 

“Polri telah melakukan pengejaran terhadap para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif atas kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang. Selanjutnya, enam orang terduga pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Ngeri Kali, Kebakaran Ruko Enam Lantai di Jakarta Pusat Tewaskan 22 Orang

 

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, Polri juga menyatakan bahwa keenamnya diduga melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.

 

Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan, serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspirasi dan perhatian masyarakat.

 

Sementara itu, di media sosial juga muncul desakan agar aparat kepolisian menangkap para pelaku pembakaran warung dan kendaraan milik warga di kawasan Kalibata.

 

“Warung dibakar, motor ikut terbakar, polisi ditangkap tapi premanisme dibiarkan. Yang merusak tidak ditangkap?” tulis akun bung_gilang pada kolom komentar unggahan Instagram Kumparan. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 
Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah
Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500
Kemenkop Perbarui Strategi Komunikasi, Sasar Milenial dan Gen Z
MK Akhirnya “Kunci” Celah Kriminalisasi Wartawan, Ini Aturan Barunya!
Mentri Dalam Negeri Tegaskan Tidak Akan Menjual Lumpur Ke Swasta, Rencana Untuk Tanggul
Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:44 WIB

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:09 WIB

Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:17 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:05 WIB

Kemenkop Perbarui Strategi Komunikasi, Sasar Milenial dan Gen Z

Berita Terbaru