Dokter Surya Hartanto Disanksi Nonaktif 6 Bulan, Laporan Dugaan Malpraktik Berbuah Putusan MDP

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews | Laporan dugaan malpraktik medis yang diajukan seorang perempuan berinisial Ly (36) terhadap Klinik Lina di Jalan Demak, Kecamatan Medan Area, akhirnya berujung pada sanksi disiplin. Majelis Disiplin Profesi (MDP) menjatuhkan putusan berupa nonaktif praktik selama enam bulan terhadap dokter dr. Surya Hartanto, M.Biomed., M.H.Kes.

 

Sebelumnya, Ly melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polrestabes Medan pada Jumat (4/7/2025). Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN.

 

“Kedatangan saya ke Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan malpraktik medis yang saya alami, yang dilakukan oleh salah satu klinik di Medan Area,” ujar Ly kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

 

Dalam laporannya, Ly tidak hanya melaporkan pihak klinik, tetapi juga dokter yang menangani dirinya, yakni dr. Surya Hartanto.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan Rico Ajak ASN Teladani Semangat Pantang Menyerah, Kita Dukunglah!!

“Adapun terlapor yang saya laporkan, pertama pihak klinik dan kedua dokter Surya Hartanto. Laporan kami sudah resmi diterima oleh SPKT Polrestabes Medan,” jelasnya.

 

Ly mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya menjalani tindakan operasi labiaplasty pada April 2025 di Klinik Lina. Labiaplasty merupakan prosedur bedah untuk mengubah bentuk atau ukuran labia (bibir vagina), baik labia minora maupun labia mayora, yang dapat dilakukan atas alasan medis maupun estetika.

 

Namun, sebelum tindakan operasi dilakukan, Ly mengaku dibius di ruang konsultasi, bukan di ruang operasi sebagaimana standar medis yang seharusnya.

“Saya merasakan sakit yang luar biasa dan sempat mengalami pendarahan saat operasi berlangsung,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, hasil operasi yang diterimanya dinilai jauh dari harapan. Menurut Ly, labia sebelah kiri dipotong secara berlebihan, sehingga menimbulkan dampak serius pada kondisi fisiknya.

Baca Juga :  Alamak, Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Ditetapkan Tersangka

“Akibatnya saya mengalami cacat permanen. Tindakan ini saya nilai dilakukan di luar standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.

 

Atas kejadian tersebut, Ly mengaku mengalami kerugian fisik dan materiil. Ia pun meminta penyidik kepolisian untuk mendalami perizinan klinik, serta legalitas dan kompetensi dokter yang melakukan tindakan medis terhadap dirinya.

 

“Harapan saya, selain penggantian kerugian materi yang sudah dikeluarkan, juga ada perhatian terhadap cacat fisik yang saya alami dan itu akan saya tanggung seumur hidup. Paling tidak harus ada jalan untuk dilakukan operasi lanjutan yang lebih layak dan aman,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai
Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Akses Pejalan Kaki Terganggu, Warga Keluhkan Tumpukan Tanah Sisa Penggalian Dibiarkan
DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:41 WIB

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

Rabu, 23 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Minggu, 20 September 2026 - 17:54 WIB

DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah

Rabu, 16 September 2026 - 20:53 WIB

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

Berita Terbaru