MEDAN, BMNews | Laporan dugaan malpraktik medis yang diajukan seorang perempuan berinisial Ly (36) terhadap Klinik Lina di Jalan Demak, Kecamatan Medan Area, akhirnya berujung pada sanksi disiplin. Majelis Disiplin Profesi (MDP) menjatuhkan putusan berupa nonaktif praktik selama enam bulan terhadap dokter dr. Surya Hartanto, M.Biomed., M.H.Kes.
Sebelumnya, Ly melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polrestabes Medan pada Jumat (4/7/2025). Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN.
“Kedatangan saya ke Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan malpraktik medis yang saya alami, yang dilakukan oleh salah satu klinik di Medan Area,” ujar Ly kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Dalam laporannya, Ly tidak hanya melaporkan pihak klinik, tetapi juga dokter yang menangani dirinya, yakni dr. Surya Hartanto.
“Adapun terlapor yang saya laporkan, pertama pihak klinik dan kedua dokter Surya Hartanto. Laporan kami sudah resmi diterima oleh SPKT Polrestabes Medan,” jelasnya.
Ly mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya menjalani tindakan operasi labiaplasty pada April 2025 di Klinik Lina. Labiaplasty merupakan prosedur bedah untuk mengubah bentuk atau ukuran labia (bibir vagina), baik labia minora maupun labia mayora, yang dapat dilakukan atas alasan medis maupun estetika.
Namun, sebelum tindakan operasi dilakukan, Ly mengaku dibius di ruang konsultasi, bukan di ruang operasi sebagaimana standar medis yang seharusnya.
“Saya merasakan sakit yang luar biasa dan sempat mengalami pendarahan saat operasi berlangsung,” ungkapnya.
Tak hanya itu, hasil operasi yang diterimanya dinilai jauh dari harapan. Menurut Ly, labia sebelah kiri dipotong secara berlebihan, sehingga menimbulkan dampak serius pada kondisi fisiknya.
“Akibatnya saya mengalami cacat permanen. Tindakan ini saya nilai dilakukan di luar standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Ly mengaku mengalami kerugian fisik dan materiil. Ia pun meminta penyidik kepolisian untuk mendalami perizinan klinik, serta legalitas dan kompetensi dokter yang melakukan tindakan medis terhadap dirinya.
“Harapan saya, selain penggantian kerugian materi yang sudah dikeluarkan, juga ada perhatian terhadap cacat fisik yang saya alami dan itu akan saya tanggung seumur hidup. Paling tidak harus ada jalan untuk dilakukan operasi lanjutan yang lebih layak dan aman,” pungkasnya.

.








