MEDAN, BMNews|Terkait isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam mem-backup praktik perjudian, Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf. Asrul Kurniawan Harahap melalui Wakapendam I/BB Letkol Inf. Parada Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan informasi awal. Namun, pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan Detasemen Polisi Militer (Denpom).
“Kami hanya bisa menghimpun informasi sebanyak-banyaknya. Untuk proses penyelidikan dan pembuktian, itu menjadi ranah Denpom,” ujar Letkol Inf. Parada Napitupulu kepada Awak Media, Kamis (5/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik judi togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara, seperti Simalungun, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, Asahan, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Tanah Karo, Binjai, hingga Langkat. Dalam pusaran isu tersebut, beredar klaim liar yang menyeret nama seorang pengusaha, Aseng Kayu, tanpa disertai bukti resmi yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, pengamat sosial Drs. Shohibul Ansor Siregar, M.Si., menegaskan bahwa negara harus hadir secara tegas dan berwibawa dalam merespons keresahan publik akibat maraknya perjudian.
“Negara memiliki instrumen penegak hukum, yakni Polri dan TNI. Judi togel jelas merusak sendi-sendi ekonomi rakyat dan menghancurkan generasi muda. Tidak boleh ada ruang bagi mafia judi. Praktik ini harus segera diberangus,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2026) menyampaikan bahwa informasi terkait maraknya judi togel yang mencatut nama Aseng Kayu akan diteruskan ke jajaran Polres di wilayah hukum Poldasu.
“Informasi tersebut akan kami teruskan ke Polres-Polres terkait. Kita tunggu hasil penyelidikannya,” ujarnya singkat.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi, valid, dan terverifikasi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Aseng Kayu dalam aktivitas perjudian togel. Penyebutan nama yang bersangkutan dalam berbagai isu yang beredar di publik sejauh ini masih sebatas klaim sepihak dan berpotensi menyesatkan.
Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk tidak menggiring opini, apalagi melakukan tuduhan tanpa dasar yang jelas, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. (**)

.








