MEDAN, BMNews | Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pemeriksaan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP kurang mampu Tahun Anggaran 2024, perlu disampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Kejari Medan melalui Kepala Seksi Intelijen, Dapot Dariarma, telah menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, memang ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan pengadaan seragam siswa miskin tingkat SMP sebesar Rp188,9 juta, serta pengadaan bantuan peralatan belajar siswa miskin/ATK sebesar Rp745,4 juta.
Namun demikian, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan. Atas dasar itu, Kejari Medan menyatakan unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi, sehingga penyelidikan dinilai dapat dihentikan, dengan catatan akan dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru.
Hal yang perlu ditegaskan secara objektif adalah bahwa pada Tahun Anggaran 2024, jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan belum dijabat oleh Andi Yudistira. Saat kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan, posisi Sekretaris Dinas masih diemban oleh Kiki, yang kini telah dipindahtugaskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Andi Yudistira baru menjabat sebagai Sekretaris Dinas setelah seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024 berakhir. Oleh karena itu, pengaitan langsung yang bersangkutan dengan pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan fakta kronologis jabatan, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Sebaliknya, selama masa kepemimpinan Andi Yudistira di Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini, kinerja sektor pendidikan justru menunjukkan kemajuan yang signifikan, baik pada jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta. Terbangun kerja sama yang baik antara guru, satuan pendidikan, dan Dinas Pendidikan, disertai keterbukaan kebijakan serta komunikasi yang lebih partisipatif demi peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan.
Rilis klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi, agar publik memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang, sekaligus untuk mendorong penyajian pemberitaan yang akurat, proporsional, dan sesuai prinsip jurnalistik.

.








