JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami

- Reporter

Senin, 13 April 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami

Jakarta, BMNews|Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut muncul setelah potongan video ceramah JK mengenai istilah “mati syahid” beredar luas di media sosial.

 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menilai pelaporan tersebut seharusnya didahului dengan kajian menyeluruh terhadap isi ceramah yang beredar.

 

“Menurut saya, sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji dengan baik konten yang viral. Karena yang beredar itu terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” ujar Husain, Senin (13/4/2026).

 

Husain menjelaskan, ceramah JK yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 itu merupakan bagian dari pembelajaran dalam upaya mendamaikan konflik. Dalam paparannya, JK mengangkat pengalaman saat menangani konflik di Poso dan Ambon.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Jadi Sasaran Teror Digital

 

Menurutnya, JK hanya menggambarkan realitas sosiologis yang terjadi saat konflik berlangsung, di mana kedua pihak yang bertikai menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

 

“Pada masa konflik Poso dan Ambon, baik kelompok Islam maupun Kristen sama-sama memiliki keyakinan bahwa jika mereka membunuh lawan atau terbunuh, maka akan masuk surga. Itulah yang membuat konflik bernuansa SARA tersebut sulit dihentikan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, konflik tersebut menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar, dengan sekitar 2.000 orang meninggal di Poso dan hingga 5.000 orang di Ambon.

 

Lebih lanjut, Husain menegaskan bahwa JK justru berupaya meluruskan pemahaman yang keliru tersebut. Dalam pendekatannya, JK menekankan bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan tindakan saling membunuh.

Baca Juga :  Sekjen GAMKI Kota Medan Angkat Bicara Terkait Pembongkaran Billboard di Medan, : 'Penertiban Tanpa Nurani, Ketika Kekuasaan Kehilangan Wajah Humanis'

 

“Pak JK menyampaikan bahwa jika saling membunuh, maka bukan surga yang didapat, melainkan neraka. Ini adalah upaya untuk mengubah cara pandang pihak yang bertikai, bukan membenarkan tindakan mereka,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa apa yang disampaikan JK bukanlah opini pribadi, melainkan refleksi dari kondisi nyata yang terjadi di lapangan saat konflik berlangsung, sekaligus menjadi pelajaran (lesson learned) dalam proses perdamaian.

 

Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia resmi melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Dalam laporan itu, JK diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 300, 301, 263, 264, dan 243 terkait dugaan penistaan agama. (Admin)***

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demokrat Usulkan Opsi Pemotongan Gaji Pejabat Negara untuk Antisipasi Tekanan Fiskal
Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
Nama Dicatut sebagai Dewan Pembina di Media Lokal, Maruli Siahaan: Jangan Bawa-bawa Nama Saya
7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Terima THR Rp12 Miliar, Honorer di Medan Pertanyakan Kebijakan Pemko
Piche Kota Resmi Ditahan Polisi Usai Pulih dari Vertigo
Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 
Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah
Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:14 WIB

JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami

Senin, 16 Maret 2026 - 14:43 WIB

Demokrat Usulkan Opsi Pemotongan Gaji Pejabat Negara untuk Antisipasi Tekanan Fiskal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:34 WIB

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:54 WIB

Nama Dicatut sebagai Dewan Pembina di Media Lokal, Maruli Siahaan: Jangan Bawa-bawa Nama Saya

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:31 WIB

7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Terima THR Rp12 Miliar, Honorer di Medan Pertanyakan Kebijakan Pemko

Berita Terbaru