JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami
Jakarta, BMNews|Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut muncul setelah potongan video ceramah JK mengenai istilah “mati syahid” beredar luas di media sosial.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menilai pelaporan tersebut seharusnya didahului dengan kajian menyeluruh terhadap isi ceramah yang beredar.
“Menurut saya, sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji dengan baik konten yang viral. Karena yang beredar itu terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” ujar Husain, Senin (13/4/2026).
Husain menjelaskan, ceramah JK yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 itu merupakan bagian dari pembelajaran dalam upaya mendamaikan konflik. Dalam paparannya, JK mengangkat pengalaman saat menangani konflik di Poso dan Ambon.
Menurutnya, JK hanya menggambarkan realitas sosiologis yang terjadi saat konflik berlangsung, di mana kedua pihak yang bertikai menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
“Pada masa konflik Poso dan Ambon, baik kelompok Islam maupun Kristen sama-sama memiliki keyakinan bahwa jika mereka membunuh lawan atau terbunuh, maka akan masuk surga. Itulah yang membuat konflik bernuansa SARA tersebut sulit dihentikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, konflik tersebut menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar, dengan sekitar 2.000 orang meninggal di Poso dan hingga 5.000 orang di Ambon.
Lebih lanjut, Husain menegaskan bahwa JK justru berupaya meluruskan pemahaman yang keliru tersebut. Dalam pendekatannya, JK menekankan bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan tindakan saling membunuh.
“Pak JK menyampaikan bahwa jika saling membunuh, maka bukan surga yang didapat, melainkan neraka. Ini adalah upaya untuk mengubah cara pandang pihak yang bertikai, bukan membenarkan tindakan mereka,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa apa yang disampaikan JK bukanlah opini pribadi, melainkan refleksi dari kondisi nyata yang terjadi di lapangan saat konflik berlangsung, sekaligus menjadi pelajaran (lesson learned) dalam proses perdamaian.
Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia resmi melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, JK diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 300, 301, 263, 264, dan 243 terkait dugaan penistaan agama. (Admin)***

.








