Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua

- Reporter

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, BMNews — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial M alias KP alias BR (53), yang masuk dalam Target Operasi (TO), diamankan saat membawa narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 18.25 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang diduga membawa narkoba melintasi wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak berselang lama, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang mengendarai sepeda motor di Jalinsum Batunadua Julu.

Baca Juga :  Kejagung Lagi Galak, Cegah 5 Saksi Kunci Kasus Manipulasi Pajak 2016–2020, Tegaskan Bukan Terkait Tax Amnesty

Saat hendak dilakukan penindakan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di lapangan. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Sudirman Gang Taqwa, Kelurahan Kayu Ombun.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Dusun II Balakka Nalomak, Ali Akbar, petugas menemukan barang bukti berupa satu bal ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik asoy warna putih yang kemudian dilapisi plastik asoy warna hitam.

Baca Juga :  China Terapkan Larangan Seumur Hidup bagi Mantan Koruptor, Kontras dengan Kebijakan di Indonesia

Ganja tersebut ditemukan dalam kondisi tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan pelaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas narkotika.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari
Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu
Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan
Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’
Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:40 WIB

Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

Berita Terbaru