Padangsidimpuan, BMNews — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial M alias KP alias BR (53), yang masuk dalam Target Operasi (TO), diamankan saat membawa narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 18.25 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang diduga membawa narkoba melintasi wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak berselang lama, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang mengendarai sepeda motor di Jalinsum Batunadua Julu.
Saat hendak dilakukan penindakan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di lapangan. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Sudirman Gang Taqwa, Kelurahan Kayu Ombun.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Dusun II Balakka Nalomak, Ali Akbar, petugas menemukan barang bukti berupa satu bal ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik asoy warna putih yang kemudian dilapisi plastik asoy warna hitam.
Ganja tersebut ditemukan dalam kondisi tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas narkotika.

.








