Diduga Tinggal Satu Atap Dengan Seorang Perwira, Dosen Untag Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Sang Perwira Di Patsus Pakcik.!

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Beritamedannews.com — Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus kematian seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D(35). Dalam penyelidikan ini, seorang perwira polisi AKBP B (56) alias Basuki menjadi saksi kunci dan kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

 

 

AKBP Basuki Jalani Patsus 20 Hari

 

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki menjalani patsus selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah Propam menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

 

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menjelaskan bahwa AKBP Basuki diduga tinggal bersama D tanpa ikatan pernikahan yang sah.

 

“AKBP B diduga tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa perkawinan sah. Wanita tersebut adalah dosen sebuah universitas dan ditemukan tewas pada 17 November 2025 di kamar kos wilayah Gajahmungkur, Semarang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Kedua Jambret Bersenjata di Tambora Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Noban Nya, Goll Lah!

 

 

Propam Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan

 

Polda Jateng memastikan proses terhadap AKBP Basuki berjalan objektif dan transparan. Keputusan patsus disebut sebagai langkah awal agar pemeriksaan berlangsung profesional.

Kombes Artanto menegaskan:

“Siapa pun anggota Polri yang melanggar aturan akan diproses tanpa memandang pangkat ataupun jabatan.”

 

Saat ini, penyidik telah memeriksa Basuki sebagai Pamen Polda Jateng yang menjabat Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta.

 

Hubungan Basuki dan Korban Terjalin Sejak 2020

 

Polda Jateng menemukan fakta bahwa AKBP Basuki diduga menjalin hubungan dengan korban sejak 2020. Keduanya bahkan diduga tinggal dalam satu rumah selama bertahun-tahun.

 

Menurut Artanto, hal ini menjadi salah satu dasar penetapan patsus.

 

“Perbuatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan merupakan pelanggaran etik berat karena menyangkut moral dan perilaku anggota Polri,” jelasnya.

 

Penyidik juga mendalami bagaimana korban bisa tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan Basuki. Temuan ini membuka kemungkinan adanya unsur pidana.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

 

Satu Kamar Saat Detik-Detik D Meninggal

 

Fakta penting lainnya adalah bahwa saat kejadian, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban. Keterangan Basuki dianggap sangat menentukan karena ia mengetahui detik-detik sebelum D ditemukan tak bernyawa.

 

Namun, polisi belum mengungkap penyebab pasti kematian.

 

“Kami menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah kematian korban terkait tindak pidana atau sebab lainnya,” kata Artanto.

 

Isu mengenai dugaan jantung pecah belum dapat dikonfirmasi hingga pemeriksaan forensik selesai.

 

Penelusuran Polda Jateng Masih Berlanjut

 

Penyelidikan menyoal dua aspek sekaligus:

1. Dugaan tindak pidana terkait tewasnya D

2. Pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Basuki

 

Polda Jateng menegaskan proses akan berjalan sampai semua unsur terang dan penyebab kematian korban dipastikan melalui hasil medis.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Mahasiswa FH UI Minta Maaf Langsung ke Korban, BEM Tegaskan Sanksi Tetap Diperlukan
Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya
JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami
Demokrat Usulkan Opsi Pemotongan Gaji Pejabat Negara untuk Antisipasi Tekanan Fiskal
Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
Nama Dicatut sebagai Dewan Pembina di Media Lokal, Maruli Siahaan: Jangan Bawa-bawa Nama Saya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 18:31 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya

Senin, 13 April 2026 - 13:14 WIB

JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami

Senin, 16 Maret 2026 - 14:43 WIB

Demokrat Usulkan Opsi Pemotongan Gaji Pejabat Negara untuk Antisipasi Tekanan Fiskal

Berita Terbaru