Kejagung Lagi Galak, Cegah 5 Saksi Kunci Kasus Manipulasi Pajak 2016–2020, Tegaskan Bukan Terkait Tax Amnesty

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritamedannews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait manipulasi kewajiban pajak periode 2016–2020. Lima saksi kunci resmi dicegah bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan.

Lima Saksi Kunci Dicegah Ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencekalan tersebut pada Kamis di Jakarta.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujarnya.

Nama-nama yang masuk daftar pencekalan meliputi:

Ken Dwijugiasteadi (KD) Mantan Direktur Jenderal Pajak, Bernadette Ning Dijah Prananibgrum (BNDP), Heru Budijato Prabowo (HBP), Karl Layman (KL), Victor Rachmat Hartono (VRH)

Baca Juga :  Diduga Tinggal Satu Atap Dengan Seorang Perwira, Dosen Untag Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Sang Perwira Di Patsus Pakcik.!

Kejagung menegaskan kelimanya masih berstatus saksi, bukan tersangka.

Kejagung Tegaskan Kasus Tidak Berkaitan dengan Tax Amnesty

Spekulasi mengenai kemungkinan kaitan perkara ini dengan program tax amnesty akhirnya dibantah Kejagung.
“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” kata Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (21/11/2025).

Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020

Penyidik Kejagung saat ini mendalami dugaan praktik curang yang melibatkan perusahaan atau wajib pajak tertentu. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pengurangan nilai kewajiban perpajakan secara melawan hukum oleh oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada periode 2016–2020.

Baca Juga :  Soooorrr.! Mentan Ungkap 31 Kasus Pungli Bantuan Alsintan, Minta Petani Aktif Melapor

Indikasi manipulasi ini menjadi dasar Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap para saksi untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah potensi hilangnya alat bukti.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kewajiban pajak ini. Penegak hukum memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan.

Perkembangan penyidikan akan diumumkan secara bertahap sesuai kebutuhan penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 
PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Mahasiswa Desak Copot Lurah Terjun, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Penyerobotan Lahan
PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut
Dokter Surya Hartanto Disanksi Nonaktif 6 Bulan, Laporan Dugaan Malpraktik Berbuah Putusan MDP
Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah
Dampak Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di PN Lubuk Pakam, Sidang Ditiadakan
Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:44 WIB

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:52 WIB

PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:51 WIB

Mahasiswa Desak Copot Lurah Terjun, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Penyerobotan Lahan

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:13 WIB

PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:23 WIB

Dokter Surya Hartanto Disanksi Nonaktif 6 Bulan, Laporan Dugaan Malpraktik Berbuah Putusan MDP

Berita Terbaru