PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut

Riza Usty: Ini Bukan Soal Kerugian Materil Semata, Tapi Ini Soal Dugaan Kesewenang-wenangan Aparatur Pemerintah

- Reporter

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Jumat (6/2), menuai sorotan tajam. Pelaku usaha menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan serta diduga bertentangan dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku.

Billboard yang dibongkar diketahui milik PT Sumo Advertising. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan atas perintah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, sebagaimana disampaikan Kabid Satpol PP Medan, Alhena Selalu.

Manajer Legal & Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, SH, menegaskan bahwa papan reklame tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 14 Februari 2020, yang saat itu ditandatangani oleh Ir. Qamarul Fattah, MSi.

Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi IMB yang ditandatangani oleh Kabid DPMPTSP saat itu, Jhon Ester Lase, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, serta telah membayar pajak reklame sesuai ketentuan. Posisi konstruksi billboard juga disebut berada dalam persil dan sesuai tata ruang.

“Kami memiliki izin resmi yang diterbitkan DPMPTSP pada 14 Februari 2020. Retribusi IMB dan pajak juga telah dibayar. Posisi reklame berada dalam persil dan sesuai aturan. Jadi jika disebut tidak berizin, itu keliru. Yang aneh, tetap dilakukan pembongkaran atas perintah Perkimcitaru, sementara masih ada reklame lain yang diduga bermasalah namun belum ditindak,” ujar Riza kepada awak media.

Baca Juga :  Ngeri Pakcik!! Residivis Narkoba Goll Lagi, di Sikat Polres Padangsidimpuan

 

Riza menilai proses penertiban tersebut tidak mengindahkan tahapan administratif yang semestinya. Ia mengungkap adanya dugaan pemangkasan tenggat waktu dalam penerbitan surat peringatan.

Menurutnya, Surat Peringatan (SP) 1 yang seharusnya memberikan tenggat waktu tujuh hari, hanya diberikan selama tiga hari. Sementara SP 2 yang semestinya memiliki masa waktu empat hari, dipersingkat menjadi dua hari.

“Pemangkasan waktu dalam tahapan surat peringatan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga menilai penertiban reklame seharusnya melibatkan lintas instansi terkait, seperti Perkimcitaru, DPMPTSP, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda). Namun, instansi-instansi tersebut disebut tidak dilibatkan dalam penindakan di lapangan.

Selain itu, Riza mengungkap dugaan adanya atensi khusus dalam penindakan terhadap reklame PT Sumo. Dugaan tersebut merujuk pada pertemuannya dengan Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, pada awal tahun lalu.

“Dalam pertemuan itu, beliau menyampaikan bahwa penindakan terhadap reklame kami merupakan atensi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada saya,” ungkap Riza.

 

Dari sisi pembiayaan, Riza turut menyoroti penggunaan alat berat berupa crane dalam proses pembongkaran. Ia mempertanyakan sumber anggaran pembiayaan, mengingat berdasarkan informasi yang diperolehnya, Satpol PP Kota Medan tidak memiliki alokasi anggaran pembongkaran reklame pada tahun berjalan.

“Jika pembiayaan berasal dari anggaran Satpol PP, harus dijelaskan secara transparan. Namun jika berasal dari pihak lain, hal tersebut berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dampak Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di PN Lubuk Pakam, Sidang Ditiadakan

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus telah diterima.

Atas peristiwa tersebut, PT Sumo Advertising secara resmi melaporkan petugas Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru ke Polda Sumatera Utara, dengan Nomor Laporan:
STTLP/B/223/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, menggunakan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan.

Riza menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha.

“Ini bukan semata persoalan kerugian materiil, tetapi menyangkut dugaan tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah terhadap pelaku usaha yang selama ini taat dan berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah,” tegasnya.

 

Terkait pemberitaan di sejumlah media lokal yang dinilai menyesatkan dan sepihak, Riza membantah tudingan bahwa pihaknya menghalangi petugas serta membahayakan keselamatan aparat saat pembongkaran.

“Kehadiran kami di lokasi bukan untuk menghalangi petugas, melainkan sebagai bentuk keberatan atas tindakan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru yang kami nilai sewenang-wenang,” jelasnya.

 

Ia juga meluruskan narasi terkait insiden di lapangan.

“Yang saya tarik bukan tali pengaman petugas, melainkan kabel las, dengan tujuan agar aktivitas pembongkaran dihentikan sementara karena saat itu masih berlangsung mediasi. Namun petugas tetap melanjutkan pembongkaran,” pungkas Riza.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regenerasi Kepemimpinan, Permedsu Kukuhkan Ahmad Sanusi sebagai Ketua Periode 2026–2029
PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai
PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK
Cipayung Plus Sumut Evaluasi Setahun Kepemimpinan Wali Kota Medan, Ancam Aksi Lebih Besar
Mahasiswa Desak Copot Lurah Terjun, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Penyerobotan Lahan
Kasus Pembongkaran Billboard Berizin Berujung RDP, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul Di Ruang Rapat
Maraknya Judi di Sumut, TNI–Polri Tegaskan Pendalaman, Tuduhan terhadap Aseng Kayu Belum Terverifikasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:09 WIB

Regenerasi Kepemimpinan, Permedsu Kukuhkan Ahmad Sanusi sebagai Ketua Periode 2026–2029

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:52 WIB

PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:43 WIB

Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai

Senin, 16 Februari 2026 - 15:13 WIB

PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:07 WIB

Cipayung Plus Sumut Evaluasi Setahun Kepemimpinan Wali Kota Medan, Ancam Aksi Lebih Besar

Berita Terbaru