Padangsidimpuan — Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi dengan modus unik namun efektif: mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi bambu. Dua orang pelaku diringkus, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan para pelaku menargetkan nasabah ATM yang panik karena kartu mereka tertahan atau tidak bisa digunakan. Dalam situasi itu, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan untuk mengetahui nomor PIN korban.
Modus Operandi
Aksi dimulai ketika pelaku pertama menyelipkan tusuk gigi ke dalam slot kartu mesin ATM, membuat kartu korban tersangkut. Saat korban kebingungan, pelaku kedua datang mendekat dan berpura-pura menolong, sembari memperhatikan korban ketika mengetik PIN. Begitu PIN berhasil diketahui dan korban lengah, para pelaku mengambil kartu tersebut atau menarik uang dari mesin ATM lain menggunakan data korban.
Kasus ini terbongkar berkat kejelian anggota Resmob Polres Padangsidimpuan. Saat hendak menarik uang di salah satu mesin ATM di Jalan Imam Bonjol pada Selasa (4/11/2025), seorang anggota hampir menjadi korban. Ia curiga dengan gerak-gerik dua pria di sekitar lokasi dan segera meminta rekannya untuk membuntuti mereka. Upaya itu membuahkan hasil — kedua pelaku ditangkap di area SPBU Desa Manunggang ketika hendak mengulangi aksinya.
Pelaku dan Barang Bukti
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW (58), warga Pariaman, Sumatera Barat, dan R (masih di bawah umur) asal Palembang, Sumatera Selatan.
Satu pelaku lain telah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil warna hitam
Uang tunai sekitar Rp300 ribu
31 kartu ATM dari berbagai bank
Sebuah ponsel
Gergaji besi dan tusuk gigi bambu
Rekam Jejak Kejahatan Lintas Negara
Dari hasil penyelidikan, diketahui DW merupakan residivis dengan catatan kriminal lintas provinsi dan negara. Ia pernah dideportasi dari Malaysia dan Singapura karena overstay visa, serta sempat menjalani hukuman di Medan, Jakarta, dan Singapura atas berbagai kasus kejahatan.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi di berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa,” ungkap AKBP Wira.
Imbauan Polri
Polres Padangsidimpuan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:
Jangan mudah percaya pada orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan di mesin ATM.
Jika kartu ATM tersangkut, segera hubungi petugas keamanan atau call center bank.
Laporkan setiap aktivitas mencurigakan ke layanan darurat Polri 110.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(bm-regar)

.








