Seminggu Yang Kelabu Pakcik.! Satu Pejabat & Satu Mantan Pejabat Medan Ditersangkakan & Ditahan, Siapa Nyusul??

- Reporter

Kamis, 13 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, beritamedannews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dan menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Medan berinisial B-I sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Festival 2024.

 

Selain B-I, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan juga menahan salah satu panitia pelaksana kegiatan yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

 

Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Nasib Orang Baik Di Indonesia, Dipulangkan & Menguntungkan Negara Tapi Di Penjara, Netizen Geram dan Beri Dukungan

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan (atau pejabat terkait) menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan tersebut.

 

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penahanan ini menambah daftar kasus korupsi yang ditangani Kejari Medan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, Kejari Medan juga telah menahan dua orang pejabat Kecamatan Medan Polonia dalam kasus dugaan korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional sampah.

Baca Juga :  Safari Isya di Masjid Al Arif Billah, Rico Waas Memberdayakan Masjid di Dalam Gang

 

Dua tersangka dalam kasus itu adalah IAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA), dan IRD, Staf Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia.

 

Keduanya diduga memalsukan dokumen realisasi serta melakukan pembelian BBM yang tidak sesuai dengan volume yang dilaporkan. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Kejari Medan menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik-praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Medan guna menegakkan hukum dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan keuangan negara. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai
Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Akses Pejalan Kaki Terganggu, Warga Keluhkan Tumpukan Tanah Sisa Penggalian Dibiarkan
DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:41 WIB

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

Rabu, 23 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Minggu, 20 September 2026 - 17:54 WIB

DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah

Rabu, 16 September 2026 - 20:53 WIB

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

Berita Terbaru