Seminggu Yang Kelabu Pakcik.! Satu Pejabat & Satu Mantan Pejabat Medan Ditersangkakan & Ditahan, Siapa Nyusul??

- Reporter

Kamis, 13 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, beritamedannews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dan menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Medan berinisial B-I sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Festival 2024.

 

Selain B-I, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan juga menahan salah satu panitia pelaksana kegiatan yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

 

Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Zakiyuddin Harahap Luncurkan SIMONALISA, Sistem Analisa APBD Real-Time Karya Peserta PKA

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan (atau pejabat terkait) menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan tersebut.

 

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penahanan ini menambah daftar kasus korupsi yang ditangani Kejari Medan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, Kejari Medan juga telah menahan dua orang pejabat Kecamatan Medan Polonia dalam kasus dugaan korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional sampah.

Baca Juga :  Perdamaian Kasus Klinik Lina Dipertanyakan, Pengacara: Jangan Sampai Jadi Pemerasan Berkedok Restorative Justice

 

Dua tersangka dalam kasus itu adalah IAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA), dan IRD, Staf Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia.

 

Keduanya diduga memalsukan dokumen realisasi serta melakukan pembelian BBM yang tidak sesuai dengan volume yang dilaporkan. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Kejari Medan menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik-praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Medan guna menegakkan hukum dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan keuangan negara. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’
Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan
Isu Asesmen Jabatan di Pemko Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota
Kisruh Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut, Ini Kronologi Versi PW KAMMI
Zakiyuddin Harahap Paparkan PKH Daerah, UHC hingga Perlindungan Ojol dalam Dialog Bersama Kojira
Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:02 WIB

Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’

Rabu, 22 April 2026 - 20:54 WIB

Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup

Rabu, 22 April 2026 - 17:47 WIB

Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan

Selasa, 21 April 2026 - 10:25 WIB

Isu Asesmen Jabatan di Pemko Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota

Senin, 20 April 2026 - 20:37 WIB

Kisruh Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut, Ini Kronologi Versi PW KAMMI

Berita Terbaru