Petugas Satpol PP Medan Disorot, Pembongkaran Reklame Diduga Abaikan Standar Keselamatan Kerja

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews | Proses pembongkaran papan reklame berukuran besar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan di Jalan Zainul Arifin pada Jumat (6/2) menuai sorotan publik. Sejumlah petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa petugas terlihat melakukan pemotongan rangka reklame berbahan besi pada ketinggian sekitar ±20 meter dari permukaan tanah tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan tugas penertiban.

Baca Juga :  Seminggu Yang Kelabu Pakcik.! Satu Pejabat & Satu Mantan Pejabat Medan Ditersangkakan & Ditahan, Siapa Nyusul??

 

Penggunaan APD sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja wajib mematuhi prosedur operasional standar (SOP), menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti standar kerja yang bertujuan mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

 

Pengamat ketenagakerjaan menilai, pekerjaan pembongkaran konstruksi, terlebih pada ketinggian dan melibatkan material logam, tergolong kategori pekerjaan berisiko tinggi sehingga membutuhkan pengawasan keselamatan yang ketat. Ketidakpatuhan terhadap prinsip K3 berpotensi membahayakan keselamatan petugas sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Kirim 5 Armada Ke Aceh Tamiang, Damkarmat Medan Pastikan Layanan Kebakaran Dalam Kota Tetap Aman

 

Selain itu, kondisi di lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal serta kesiapan teknis dalam pelaksanaan kegiatan penertiban yang melibatkan keselamatan personel.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan guna memperoleh penjelasan resmi terkait temuan tersebut, termasuk prosedur keselamatan kerja yang diterapkan dalam proses pembongkaran reklame. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar
Perkuat Digitalisasi Daerah, Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026
Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Pencari Kerja Bisa Wawancara Langsung Setiap Pekan
Wali Kota Medan Dorong Bapenda Terus Kompak & Bertransformasi Menuju Digitalisasi
Miris, Kolong Jembatan di Ringroad Medan Diduga Jadi Tempat Tinggal Anak Jalanan
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sebagai Wadah Pengabdian Umat 
Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Ringankan Beban Masyarakat dan Ciptakan Sistem Perparkiran yang Lebih Baik
Kadis Perkim Cikataru Mangkir, Komisi 4 DPRD Medan Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard Berizin Milik PT Sumo Advertising
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:36 WIB

Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Perkuat Digitalisasi Daerah, Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:25 WIB

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Pencari Kerja Bisa Wawancara Langsung Setiap Pekan

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:19 WIB

Wali Kota Medan Dorong Bapenda Terus Kompak & Bertransformasi Menuju Digitalisasi

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:50 WIB

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sebagai Wadah Pengabdian Umat 

Berita Terbaru