Petugas Satpol PP Medan Disorot, Pembongkaran Reklame Diduga Abaikan Standar Keselamatan Kerja

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews | Proses pembongkaran papan reklame berukuran besar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan di Jalan Zainul Arifin pada Jumat (6/2) menuai sorotan publik. Sejumlah petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa petugas terlihat melakukan pemotongan rangka reklame berbahan besi pada ketinggian sekitar ±20 meter dari permukaan tanah tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan tugas penertiban.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

 

Penggunaan APD sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja wajib mematuhi prosedur operasional standar (SOP), menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti standar kerja yang bertujuan mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

 

Pengamat ketenagakerjaan menilai, pekerjaan pembongkaran konstruksi, terlebih pada ketinggian dan melibatkan material logam, tergolong kategori pekerjaan berisiko tinggi sehingga membutuhkan pengawasan keselamatan yang ketat. Ketidakpatuhan terhadap prinsip K3 berpotensi membahayakan keselamatan petugas sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Pemko Medan Resmi Buka Jambore Cabang Kota Medan Tahun 2026

 

Selain itu, kondisi di lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal serta kesiapan teknis dalam pelaksanaan kegiatan penertiban yang melibatkan keselamatan personel.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan guna memperoleh penjelasan resmi terkait temuan tersebut, termasuk prosedur keselamatan kerja yang diterapkan dalam proses pembongkaran reklame. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Kelas Digital di Medan Mulai Terasa, Pembelajaran Lebih Interaktif dan Modern
Gerak Cepat Pemko Medan di Amplas: Air Kini Sudah Hidup, Warga Apresiasi Bantuan Kemarin
Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 
Terima Audiensi Gerakan Sosial KBB, Zakiyuddin Harahap Tegaskan Pemko Medan Siap Benahi Belawan dan Minta Dukungan Komunitas
DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut
Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
MBG Bawa Multiplier Effect, Wali Kota Medan : Anak Sehat, Ekonomi Rakyat Meningkat
Pemko Medan Resmi Buka Jambore Cabang Kota Medan Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:24 WIB

Program Kelas Digital di Medan Mulai Terasa, Pembelajaran Lebih Interaktif dan Modern

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:19 WIB

Gerak Cepat Pemko Medan di Amplas: Air Kini Sudah Hidup, Warga Apresiasi Bantuan Kemarin

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:13 WIB

Terima Audiensi Gerakan Sosial KBB, Zakiyuddin Harahap Tegaskan Pemko Medan Siap Benahi Belawan dan Minta Dukungan Komunitas

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:10 WIB

DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut

Berita Terbaru