Petugas Satpol PP Medan Disorot, Pembongkaran Reklame Diduga Abaikan Standar Keselamatan Kerja

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews | Proses pembongkaran papan reklame berukuran besar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan di Jalan Zainul Arifin pada Jumat (6/2) menuai sorotan publik. Sejumlah petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa petugas terlihat melakukan pemotongan rangka reklame berbahan besi pada ketinggian sekitar ±20 meter dari permukaan tanah tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan tugas penertiban.

Baca Juga :  Pembongkaran Billboard Berizin di Medan Disorot, Ansor Nilai Tindakan Satpol PP dan Dinas Perkim Semena-mena

 

Penggunaan APD sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja wajib mematuhi prosedur operasional standar (SOP), menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti standar kerja yang bertujuan mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

 

Pengamat ketenagakerjaan menilai, pekerjaan pembongkaran konstruksi, terlebih pada ketinggian dan melibatkan material logam, tergolong kategori pekerjaan berisiko tinggi sehingga membutuhkan pengawasan keselamatan yang ketat. Ketidakpatuhan terhadap prinsip K3 berpotensi membahayakan keselamatan petugas sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan Rico Ajak ASN Teladani Semangat Pantang Menyerah, Kita Dukunglah!!

 

Selain itu, kondisi di lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal serta kesiapan teknis dalam pelaksanaan kegiatan penertiban yang melibatkan keselamatan personel.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan guna memperoleh penjelasan resmi terkait temuan tersebut, termasuk prosedur keselamatan kerja yang diterapkan dalam proses pembongkaran reklame. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Asesmen Jabatan di Pemko Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota
Kisruh Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut, Ini Kronologi Versi PW KAMMI
Zakiyuddin Harahap Paparkan PKH Daerah, UHC hingga Perlindungan Ojol dalam Dialog Bersama Kojira
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes
Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul
Kadis Kominfo Medan Harapkan Pengurus Baru ORARI Jadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat
Driver SPPG Mengaku Dipecat Sepihak dan Difitnah, Dugaan Pelanggaran Operasional Mencuat
Diduga Bawa Nama Relawan, Bisnis Catering di Medan Menuai Sorotan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:25 WIB

Isu Asesmen Jabatan di Pemko Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota

Senin, 20 April 2026 - 20:37 WIB

Kisruh Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut, Ini Kronologi Versi PW KAMMI

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul

Minggu, 12 April 2026 - 18:43 WIB

Kadis Kominfo Medan Harapkan Pengurus Baru ORARI Jadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat

Berita Terbaru