Piche Kota Resmi Ditahan Polisi Usai Pulih dari Vertigo

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, BMNews|Penyanyi Piche Kota resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat vertigo. Penyanyi yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.

 

Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, awalnya diamankan aparat pada Sabtu (28/2/2026). Namun, setelah penangkapan tersebut, ia langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo.

 

Dilansir dari detikBali, Piche sempat menjalani perawatan di RSUD Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama menjalani perawatan medis, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 

 

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Piche. Namun proses penahanan belum dapat dilaksanakan karena tersangka masih menjalani observasi medis.

 

“Kalau sudah sehat langsung masuk sel,” tegas AKP Rachmat saat itu.

 

Perkembangan terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Belu akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Piche Kota pada Rabu (11/3/2026) dini hari setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik.

 

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sekitar pukul 01.39 WITA oleh penyidik Satreskrim Polres Belu.

 

“Perkembangan penanganan perkara, pada pukul 01.39 Wita penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK,” ujar AKBP I Gede Eka Putra kepada detikBali.

Baca Juga :  Soooorrr.! Mentan Ungkap 31 Kasus Pungli Bantuan Alsintan, Minta Petani Aktif Melapor

 

Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah proses pembantaran terhadap tersangka dicabut dan dilanjutkan dengan penahanan resmi. Saat ini Piche Kota ditahan di rumah tahanan Polres Belu.

 

Sebelumnya, tim medis menyatakan Piche Kota telah pulih dari vertigo pada Selasa (10/3/2026) sehingga tidak ada lagi alasan medis untuk menunda penahanan.

 

Dalam perkara ini, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu. Selain dirinya, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Roy Mali dan Rifal Sila, yang lebih dahulu ditahan oleh pihak kepolisian.

Sumber Berita: Detik Bali

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut
Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Mahasiswa FH UI Minta Maaf Langsung ke Korban, BEM Tegaskan Sanksi Tetap Diperlukan
Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:57 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:32 WIB

Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Berita Terbaru