Ini Baru Pemimpin!! Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP. Mantaplah.!!

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritamedannews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

 

Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025), oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik serta hasil pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR.

 

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan alhamdulillah pada sore hari ini beliau telah membubuhkan tanda tangan. Kami diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

 

Latar Belakang Kasus

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dalam perkara kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa memberikan keuntungan besar kepada PT JN, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor tetap terpenuhi.

 

Reaksi Publik dan Evaluasi Pemerintah

Baca Juga :  BNN dan Polri Gerebek Kampung Bahari, Galak Kali Pakcik 89 Kg Sabu dan 7 Senjata Api Diamankan!

 

Vonis tersebut memicu perhatian luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim, terutama karena para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi, melainkan dianggap melakukan keputusan korporasi.

 

Gelombang respons masyarakat mendorong DPR dan pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar Presiden Prabowo dalam menetapkan rehabilitasi bagi para mantan direksi ASDP.

 

Langkah Pemerintah ke Depan

 

Dengan ditandatanganinya keputusan rehabilitasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan keputusan korporasi BUMN. Rehabilitasi ini sekaligus menjadi upaya pemulihan nama baik para pihak yang dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi atas keputusan yang dibuat dalam kapasitas jabatan.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum AKU ANAK MEDAN Apresiasi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru
Dua Hari Tak Hadiri Rapat DPR di Tengah OTT KPK, Nusron Wahid Diwakili Wamen ATR/BPN
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Gerindra Optimis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Akan Kembali Meningkat
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKU ANAK MEDAN Apresiasi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru

Kamis, 17 September 2026 - 18:05 WIB

Dua Hari Tak Hadiri Rapat DPR di Tengah OTT KPK, Nusron Wahid Diwakili Wamen ATR/BPN

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 3 September 2026 - 14:25 WIB

Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Gerindra Optimis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Akan Kembali Meningkat

Berita Terbaru