Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, BMNews| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengepul sisik trenggiling.

 

Tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat berada di SPBU Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi penjualan sisik trenggiling.

 

“Petugas mendapati tersangka tengah menunggu pembeli dengan membawa dua karung berisi sisik trenggiling,” ujar Wira, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Padangsidimpuan. Hadir dalam keterangan tersebut Kabid Konservasi Sumber Daya Alam, Susilo Ari Wibowo, bersama jajaran kepolisian.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengepul. Ia mengumpulkan sisik trenggiling dari warga di sejumlah wilayah sekitar Bukit Barisan, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, hingga Kota Padangsidimpuan.

 

Di wilayah setempat, trenggiling dikenal dengan sebutan “tanggiling” dalam bahasa Batak Angkola. Satwa ini kerap ditemukan oleh warga saat membuka lahan perkebunan di sekitar kawasan hutan, termasuk area Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Baca Juga :  Korban Begal Kecewa, Nilai Polsek Medan Tembung Lamban Tangani Kasus: “Kami yang Bukan Polisi Aja Bisa Temukan Rumah Pelaku” Amanghooiiiii!!

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

 

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi jelas melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari pengakuannya, tersangka mengaku aktivitas menangkap dan mengumpulkan sisik trenggiling sudah lama dilakukan masyarakat di daerahnya dan dianggap sebagai hal biasa. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Gelar Lomba Edukatif Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata
Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 
Respon Aksi di KPK, Rakyat Siantar Bicara Tegas Tolak Fitnah dan Provokasi
Komisi II DPRD Deli Serdang Tinjau SPPG Bandar Setia, Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut
Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Lomba Edukatif Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Komisi II DPRD Deli Serdang Tinjau SPPG Bandar Setia, Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:10 WIB

DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut

Berita Terbaru