Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, BMNews| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengepul sisik trenggiling.

 

Tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat berada di SPBU Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi penjualan sisik trenggiling.

 

“Petugas mendapati tersangka tengah menunggu pembeli dengan membawa dua karung berisi sisik trenggiling,” ujar Wira, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Saksi PT Bethesda Mandiri Sebut Tak Ada Keuntungan dari Proyek Waterfront City Samosir, PH: Dakwaan JPU Makin Runtuh

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Padangsidimpuan. Hadir dalam keterangan tersebut Kabid Konservasi Sumber Daya Alam, Susilo Ari Wibowo, bersama jajaran kepolisian.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengepul. Ia mengumpulkan sisik trenggiling dari warga di sejumlah wilayah sekitar Bukit Barisan, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, hingga Kota Padangsidimpuan.

 

Di wilayah setempat, trenggiling dikenal dengan sebutan “tanggiling” dalam bahasa Batak Angkola. Satwa ini kerap ditemukan oleh warga saat membuka lahan perkebunan di sekitar kawasan hutan, termasuk area Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

 

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi jelas melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari pengakuannya, tersangka mengaku aktivitas menangkap dan mengumpulkan sisik trenggiling sudah lama dilakukan masyarakat di daerahnya dan dianggap sebagai hal biasa. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa

Rabu, 23 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Minggu, 13 September 2026 - 23:07 WIB

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Berita Terbaru