Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, BMNews| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengepul sisik trenggiling.

 

Tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat berada di SPBU Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi penjualan sisik trenggiling.

 

“Petugas mendapati tersangka tengah menunggu pembeli dengan membawa dua karung berisi sisik trenggiling,” ujar Wira, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Padangsidimpuan. Hadir dalam keterangan tersebut Kabid Konservasi Sumber Daya Alam, Susilo Ari Wibowo, bersama jajaran kepolisian.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengepul. Ia mengumpulkan sisik trenggiling dari warga di sejumlah wilayah sekitar Bukit Barisan, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, hingga Kota Padangsidimpuan.

 

Di wilayah setempat, trenggiling dikenal dengan sebutan “tanggiling” dalam bahasa Batak Angkola. Satwa ini kerap ditemukan oleh warga saat membuka lahan perkebunan di sekitar kawasan hutan, termasuk area Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Baca Juga :  KPK Unjuk Gigi di Akhir Tahun, Bupati dan Oknum Jaksa Bakal Tahun Baruan di Penjara

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

 

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi jelas melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari pengakuannya, tersangka mengaku aktivitas menangkap dan mengumpulkan sisik trenggiling sudah lama dilakukan masyarakat di daerahnya dan dianggap sebagai hal biasa. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan
Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’
Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan
Isu Asesmen Jabatan di Pemko Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota
Kisruh Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut, Ini Kronologi Versi PW KAMMI
Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:19 WIB

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 00:02 WIB

Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’

Rabu, 22 April 2026 - 20:54 WIB

Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup

Rabu, 22 April 2026 - 17:47 WIB

Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan

Berita Terbaru