Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, BMNews| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengepul sisik trenggiling.

 

Tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat berada di SPBU Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi penjualan sisik trenggiling.

 

“Petugas mendapati tersangka tengah menunggu pembeli dengan membawa dua karung berisi sisik trenggiling,” ujar Wira, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Padangsidimpuan. Hadir dalam keterangan tersebut Kabid Konservasi Sumber Daya Alam, Susilo Ari Wibowo, bersama jajaran kepolisian.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengepul. Ia mengumpulkan sisik trenggiling dari warga di sejumlah wilayah sekitar Bukit Barisan, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, hingga Kota Padangsidimpuan.

 

Di wilayah setempat, trenggiling dikenal dengan sebutan “tanggiling” dalam bahasa Batak Angkola. Satwa ini kerap ditemukan oleh warga saat membuka lahan perkebunan di sekitar kawasan hutan, termasuk area Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Baca Juga :  Nasib Orang Baik Di Indonesia, Dipulangkan & Menguntungkan Negara Tapi Di Penjara, Netizen Geram dan Beri Dukungan

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

 

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi jelas melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari pengakuannya, tersangka mengaku aktivitas menangkap dan mengumpulkan sisik trenggiling sudah lama dilakukan masyarakat di daerahnya dan dianggap sebagai hal biasa. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan
Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap
Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Berita Terbaru