PADANGSIDIMPUAN, BMNews| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengepul sisik trenggiling.
Tersangka berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat berada di SPBU Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi penjualan sisik trenggiling.
“Petugas mendapati tersangka tengah menunggu pembeli dengan membawa dua karung berisi sisik trenggiling,” ujar Wira, Selasa (28/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Padangsidimpuan. Hadir dalam keterangan tersebut Kabid Konservasi Sumber Daya Alam, Susilo Ari Wibowo, bersama jajaran kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengepul. Ia mengumpulkan sisik trenggiling dari warga di sejumlah wilayah sekitar Bukit Barisan, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, hingga Kota Padangsidimpuan.
Di wilayah setempat, trenggiling dikenal dengan sebutan “tanggiling” dalam bahasa Batak Angkola. Satwa ini kerap ditemukan oleh warga saat membuka lahan perkebunan di sekitar kawasan hutan, termasuk area Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi jelas melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku aktivitas menangkap dan mengumpulkan sisik trenggiling sudah lama dilakukan masyarakat di daerahnya dan dianggap sebagai hal biasa. (Admin)

.








